Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Selasa, 08 Juli 2025 | 23:36 WIB
Ilustrasi Mapolda Banten- Eks anggota DPRD Cilegon dilapokan ke Polda Banten oleh PT Pancapuri. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Eks Anggota DPRD Cilegon, Ismatullah dilaporkan ke Polda Banten terkait dugaan penyerobotan lahan oleh PT Pancapuri Indoperkasa.

Mantan anggota DPRD Cilegon itu tahu dahu diring a itu dilaporkan oleh anak usaha PT Chandra Asri Pasific lantaran diduga menguasai lahan milik perusahaan sekitar 2 hektare.

"Betul, bahwasannya pihak PT Pancapuri Indoperkasa telah membuat laporan polisi atas adanya dugaan tindak pidana penggelapan terhadap benda tidak bergerak dan/atau memasuki pekarangan tanpa izin," kata Kuasa Hukum PT Pancapuri Indoperkasa, Marlan Simanjuntak dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Selasa 8 Juli 2025.

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 KUHPidana dan Pasal 176 KUHPidana, atas nama terlapor H. Ismatullah," imbuhnya menyebut pasal yang diduga menjerat eks anggota DPRD Cilegon itu.

Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi Jamkrida Diselidiki Polda Banten

Marlan mengungkapkan, tanah itu merupakan milik PT Pancapuri Indoperkasa yang terdaftar di BPN dengan nomor 108 berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pada tahun 1998.

"Jadi berdasarkan dari pengecekan kami di lapangan yang bersangkutan ini berani mengklaim bangunan itu katanya bahwa yang bersangkutan memiliki AJB di atas bidang tanah Pancapuri," jelasnya.

"Yang bersangkutan beli dari orang lain. Di atas tanah SHGB kami itu sudah berdiri gedung workshop begitu, kantor, musala, kamar mandi,” kata Marlan.

Terkait masalah tersebut, Marlan mengaku pihaknya sebelumnya telah melayangkan somasi terhadap Ismatullah. Namun, somasi itu tak kunjung digubris hingga pihak perusahaan akhirnya melaporkannya ke polisi.

"Kami terus mengupayakan secara kekeluargaan, namun karena sama sekali tidak merespon dan kami dapat kabar juga yang bersangkutan sedang mengurus BPTHB terkait AJB yang dimiliki," ucapnya.

Baca Juga: Kepung DPRD Cilegon, Ratusan Demonstran Desak Dewan Penabrak Buruh Dipecat

Diketahui, sebelumnya pihak perusahaan juga pernah melaporkan politisi Golkar Cilegon itu pada 2020 lalu dengan kasus yang sama.

Saat itu, Ismatullah mendirikan bangunan rumah di atas tanah yang diklaim milik PT Pancapuri Indoperkasa dan berakhir damai melalui upaya Restorative Justice (RJ).

"Sebelumnya yang bersangkutan pernah dilaporkan 2020 di Polda Banten dengan dugaan tindak pidana yang sama 385 167 bidang tanahnya berbeda," tutur Marlan.

"Ada bidang tanah di Cilodan, itu ada tanah Pancapuri dia sama mengklaim dan mendirikan bangunan, namun hanya beberapa meter persegi satu rumah bangunan. Sempat disomasi tidak digubris dan kemudian Desember 2025 kasus RJ di Polda Banten," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit II Harda dan Bangtah Ditreskrimum Polda Banten AKBP Mirodin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait persoalan tersebut.

"Ya, betul. Kalau terkait sesuai laporan polisinya itu memang benar bahwa kuasa hukum dari Pancapuri ini melaporkan Ismatullah terkait dugaan menjual tanah orang lain atau memasuki pekarangan orang lain tanpa izin sesuai LP yang ada di kami," katanya.

Load More