SuaraBanten.id - Pengamat politik Banten Eko Suprianto meminta Camat Cigeulis Subro Mulisi dihukum berat. Pasalnya ia diduga telah mengajak warga mendukung petahana Bupati Pandeglang Irna Narulita pada Pilkada 2020.
Dugaan ajakan mendukung petahana yang dilakukan Camat Cigeulis direkam oleh seseorang dan videonya viral di media sosial.
Dalam video berdurasi 1 menit 14 detik itu tampak Camat Cigeulis mengajak ibu-ibu mendukung kembali Bupati Pandeglang Irna Narulita saat pembagian penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Desa Tarumanagara.
Eko menegaskan bahwa sebagai seorang aparatur sipil negara (ASN), Camat harus netral dan tidak terlibat politik praktis.
Baca Juga: Belum Tentukan Sikap di Pilkada Bantul, PAN Pastikan Tak Akan Abstain
"Saya mengingatkan agar ASN mampu menjaga netralitas dan tidak terlibat politik pada Pilkada Serentak Desember 2020. ASN harus bebas dari kepentingan politik. Tugasnya adalah menjalankan kewajiban yang diberikan oleh negara," kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2020).
Eko berpandangan, keterlibatan oknum ASN dalam politik akan selalu mendapat ujian. Sebab posisinya bekerja pada kekuasaan. Tangan-tangan kekuasaan akan berusaha menggiring mereka ke dalam politik praktis melalui berbagai modus, kemasan dan cara.
"Agar terlibat politik, ada ASN yang dijanjikan jabatan tertentu saat calon yang didukung terpilih. Dan kecenderungan ini akan menguat pada bakal calon petahana. Selain itu oknum ASN yang merasa khawatir akan disingkirkan dari suatu jabatan, bisa terlibat dalam dukung-mendukung calon," terang Eko.
Seharusnya, kata Eko, ASN tidak perlu khawatir. Sebab, kepala daerah dilarang memberhentikan atau memindahkan seorang pejabat yang menduduki suatu jabatan sebelum genap dua tahun.
Namun situasi ini akan sulit menjaga netralitas ASN apalagi jika pengawasannya lemah. Maka perlu pengawasan oleh semua pihak.
Baca Juga: PDIP Usung 8 Petahana di Pilkada 12 Daerah di Sulsel
Padahal, lanjut Eko, kewajiban-kewajiban ASN meliputi pelayanan publik, pelaksanaan pembangunan, dan perlindungan masyarakat. Makanya betapa strategisnya posisi ASN dalam birokrasi.
"Maka netralitas mereka dalam menjalankan tugas dan fungsi birokrasi merupakan sebuah keniscayaan," tegasnya.
Bebas Intervensi Politik
Eko melanjutkan, bagi para ASN, menjaga netralitas merupakan amanat konstitusi yang tertuang dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, telah menegaskan agar ASN terbebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.
Ditegaskan pula bahwa selama masa kampanye, ASN dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Para ASN juga dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan terhadap calon yang menjadi peserta pemilu, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Berita Terkait
-
166 Kandidat Rebutan Kursi Komisi Yudisial: Dari Polisi Hingga Eks KPK
-
Jangan Lewatkan! Ini Dia Cara Punya Rumah Subsidi dengan Cicilan Ringan Banget
-
Update Pencairan TPG Setara Gaji 100 Persen, ASN Guru Tidak Perlu Panik Tunjangan Belum Cair
-
Program 3 Juta Rumah Prabowo Dimulai, Bogor Jadi Pusat KPR Subsidi Khusus Pekerja dan ASN
-
Penyebab Gagal Aktivasi MFA ASN Digital dan Solusinya
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Andre Rosiade Mau Bareskrim Periksa Shin Tae-yong Buntut Tuduhan Pratama Arhan Pemain Titipan
- Penantang Kawasaki KLX dari Suzuki Versi Jalanan, Fitur Canggih Harga Melongo
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
Pilihan
-
Tok! Carlo Ancelotti Dibui 1 Tahun: Terbukti Gelapkan Pajak Rp6,7 M
-
Sejarah Nama Kompetisi Liga Indonesia: Dari Perserikatan Kini Super League
-
Dear Pak Prabowo: Penerimaan Loyo Utang Kian Jumbo
-
Eks Petinggi AFF Kritik Strategi Erick Thohir, Naturalisasi Jadi Bom Waktu untuk Timnas Indonesia
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
Terkini
-
Dilantik Jadi Sekda Banten, Deden Apriandhi Langsung Dihadapkan Tugas Berat: Satukan OPD
-
BPK Bongkar
-
Mahasiswa Nyambi Jadi Mucikari di Tangerang, Eksploitasi Gadis 17 Tahun
-
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri
-
Pondok Maharta Tangsel Terendam Banjir 1,4 Meter, 400 KK Terdampak