SuaraBanten.id - Seorang mahasiswa asal Jakarta Barat berinisial MIN (26) yang menjadi mucikari di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten di tangkap jajaran Reserse Kriminal Polda Banten.
Mahasiswa itu disebut menerima upah sebesar Rp25-50 ribu dari setiap transaksi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ia jajakan kepada pelanggan. Salah satu korban bahkan merupakan gadis 17 tahun.
Selain MIN, Polisi juga menangkap empat tersangka lainnya, yakni EN (28), SH (21), MHS (40), dan RP (21), kelima orang tersebut memiliki peran berbeda-beda.
Untuk EN merupakan warga Kabupaten Bandung yang menjadi otak utama perekrutan PSK. Sedangkan SH, MHS, dan RP bertugas mencari pelanggan.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan para tersangka ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025 lalu sekira pukul 23.00 malam.
Awalnya, Polisi menerima informasi adanya dugaan praktik prostitusi di suatu indekos di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Setibanya di lokasi indekos tersebut, tim penyelidik menemukan sejumlah perempuan yang diduga jadi korban eksploitas seksual. Mereka ditemukan terkurung di hampir seluruh kamar indekos.
"Salah satu dari korban berinisial RF diketahui masih berusia sekitar 17 tahun," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2025).
Dian menuturkan, dari hasil penyelidikan sejauh ini, modus operandi para pelaku yaitu merekrut para korban untuk dijadikan PSK.
Baca Juga: Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri
Korban kemudian dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif Rp200-300 ribu.
"Para pelaku juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut," tuturnya.
Dian mengungkapkan para korban saat ini sudah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan.
"Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang," imbuhnya.
Para tersangka, dijerat melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.
Berita Terkait
-
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri
-
Pondok Maharta Tangsel Terendam Banjir 1,4 Meter, 400 KK Terdampak
-
Sungai Cirarab meluap, Empat Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir
-
Proyek Gedung Dinsos Cilegon dan Assessment Center Jadi Temuan BPK
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Pantai Karangseke Lebak, Dua Orang Tewas
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
BNN Obrak-Abrik Pabrik Tembakau Sintetis di Tangerang: Waspada, Bahan Baku Ternyata Dibeli Online!
-
LSPR Bawa Anyaman Bambu Buniayu Tangerang Go Internasional
-
Drama Penangkapan Pasutri 'Manusia Kapsul' Pembawa Sabu di Bandara Soetta
-
Tanggapi Penolakan Sampah Tangsel, Sekda Banten: Kota Serang Harus Diskusi dengan Warga
-
4 Spot Wisata Kuliner Hits di Tangsel yang Wajib Kamu Coba Akhir Pekan Ini