SuaraBanten.id - Seorang mahasiswa asal Jakarta Barat berinisial MIN (26) yang menjadi mucikari di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten di tangkap jajaran Reserse Kriminal Polda Banten.
Mahasiswa itu disebut menerima upah sebesar Rp25-50 ribu dari setiap transaksi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ia jajakan kepada pelanggan. Salah satu korban bahkan merupakan gadis 17 tahun.
Selain MIN, Polisi juga menangkap empat tersangka lainnya, yakni EN (28), SH (21), MHS (40), dan RP (21), kelima orang tersebut memiliki peran berbeda-beda.
Untuk EN merupakan warga Kabupaten Bandung yang menjadi otak utama perekrutan PSK. Sedangkan SH, MHS, dan RP bertugas mencari pelanggan.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan para tersangka ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025 lalu sekira pukul 23.00 malam.
Awalnya, Polisi menerima informasi adanya dugaan praktik prostitusi di suatu indekos di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Setibanya di lokasi indekos tersebut, tim penyelidik menemukan sejumlah perempuan yang diduga jadi korban eksploitas seksual. Mereka ditemukan terkurung di hampir seluruh kamar indekos.
"Salah satu dari korban berinisial RF diketahui masih berusia sekitar 17 tahun," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2025).
Dian menuturkan, dari hasil penyelidikan sejauh ini, modus operandi para pelaku yaitu merekrut para korban untuk dijadikan PSK.
Baca Juga: Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri
Korban kemudian dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif Rp200-300 ribu.
"Para pelaku juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut," tuturnya.
Dian mengungkapkan para korban saat ini sudah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan.
"Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang," imbuhnya.
Para tersangka, dijerat melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.
Berita Terkait
-
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri
-
Pondok Maharta Tangsel Terendam Banjir 1,4 Meter, 400 KK Terdampak
-
Sungai Cirarab meluap, Empat Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir
-
Proyek Gedung Dinsos Cilegon dan Assessment Center Jadi Temuan BPK
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Pantai Karangseke Lebak, Dua Orang Tewas
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
Terkini
-
Patroli Siber Diperkuat! Polisi Kejar Pelaku Teror Bom Digital yang Sasar Sekolah di Tangsel
-
AgenBRILink Permudah Akses Keuangan di Kepulauan Mentawai, Tanpa Perlu ke Kantor Cabang
-
Kaur Keuangan Sikat Dana Desa Rp1 Miliar, Rekening Desa Petir Kosong Melompong, Pelaku Kini Buron
-
Pilar Ungkap Fakta Mengejutkan, Robohnya Billboard Raksasa Ciputat Akibat Pelanggaran Serius
-
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga! Korban Billboard Raksasa di Tangsel Merana, Harta Ludes Dijarah Maling