SuaraBanten.id - Seorang mahasiswa asal Jakarta Barat berinisial MIN (26) yang menjadi mucikari di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten di tangkap jajaran Reserse Kriminal Polda Banten.
Mahasiswa itu disebut menerima upah sebesar Rp25-50 ribu dari setiap transaksi Pekerja Seks Komersial (PSK) yang ia jajakan kepada pelanggan. Salah satu korban bahkan merupakan gadis 17 tahun.
Selain MIN, Polisi juga menangkap empat tersangka lainnya, yakni EN (28), SH (21), MHS (40), dan RP (21), kelima orang tersebut memiliki peran berbeda-beda.
Untuk EN merupakan warga Kabupaten Bandung yang menjadi otak utama perekrutan PSK. Sedangkan SH, MHS, dan RP bertugas mencari pelanggan.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan para tersangka ditangkap pada Minggu, 29 Juni 2025 lalu sekira pukul 23.00 malam.
Awalnya, Polisi menerima informasi adanya dugaan praktik prostitusi di suatu indekos di Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Setibanya di lokasi indekos tersebut, tim penyelidik menemukan sejumlah perempuan yang diduga jadi korban eksploitas seksual. Mereka ditemukan terkurung di hampir seluruh kamar indekos.
"Salah satu dari korban berinisial RF diketahui masih berusia sekitar 17 tahun," kata Dian dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/7/2025).
Dian menuturkan, dari hasil penyelidikan sejauh ini, modus operandi para pelaku yaitu merekrut para korban untuk dijadikan PSK.
Baca Juga: Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri
Korban kemudian dikurung dalam kamar kos dan dipaksa melayani tamu pria dengan tarif Rp200-300 ribu.
"Para pelaku juga diketahui menerima komisi dari setiap transaksi tersebut," tuturnya.
Dian mengungkapkan para korban saat ini sudah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang untuk mendapat perlindungan dan pendampingan.
"Korban-korban telah kami amankan dan telah diserahkan ke UPTD PPA Dinas Sosial Kabupaten Tangerang," imbuhnya.
Para tersangka, dijerat melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 10 jo Pasal 17 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Penjualan Orang. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp600 juta.
Berita Terkait
-
Eks Anggota DPRD Cilegon Dilaporkan ke Polda Banten, Diduga Serobot Lahan PT Pancapuri
-
Pondok Maharta Tangsel Terendam Banjir 1,4 Meter, 400 KK Terdampak
-
Sungai Cirarab meluap, Empat Kecamatan di Kabupaten Tangerang Terendam Banjir
-
Proyek Gedung Dinsos Cilegon dan Assessment Center Jadi Temuan BPK
-
Tiga Wisatawan Terseret Ombak Pantai Karangseke Lebak, Dua Orang Tewas
Terpopuler
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
- Danantara Sumberdaya Indonesia Batal Beroperasi Penuh, Pemerintah Mundurkan Skema Ekspor SDA di 2027
- Gugurkan Klaim Santriwati 'Hamil Tanpa Hubungan Badan', Polisi Tangkap Kiai di Pekalongan
Pilihan
-
Israel Bombardir Lebanon, 74 Warga Jadi Korban Satu Keluarga Tewas Saat Kabur
-
AS-Iran Kembali Sepakati Gencatan Senjata, Harga Minyak Stabil di USD 90
-
Skandal! Jaksa AS Selidiki FIFA, Penjualan Tiket Piala Dunia 2026 Diduga Bermasalah
-
Live 'Pocong Jadi-Jadian' Hebohkan Warga Sragen, 3 Pelajar Diamankan Polisi
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal 2026 yang Kualitasnya Geser Brand Luar Negeri
-
Wabup vs Bapperida, Kebijakan TPA Bojong Menteng Serang Terpecah Belah?
-
Satu Tahun Zakiyah-Najib, Fraksi Demokrat Kritik Lambannya OPD dan Sengkarut Sampah di Serang
-
Wali Kota Cilegon: Idul Adha 1447 H Momentum Perkuat Kepedulian Sosial
-
Sapi Kurban Presiden RI Berbobot 1,1 Ton Disalurkan untuk Warga Cilegon