SuaraBanten.id - Empat pelaku ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ditangkap Polsek Cibadak, Kabupaten Lebak. Mereka ditangkap saat beraksi di sebuah mesin ATM BRI yang berlokasi di SPBU Rumbut, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Keempat pelaku berinisial SE (34), warga Lampung yang sehari-hari bekerja sebagai supir. Kemudian pelaku kedua berinisial CG (38), warga Cimone, Tangerang. Pelaku ketiga berinisial T (41), warga Karawaci, Tangerang. Terakhir, berinisial W (20) warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Pelaku ditangkap saat sedang melancarkan aksinya mengganjal mesin ATM. Mereka memang sudah kami pantau sejak lama," kata Kapolsek Cibadak, Iptu Indik Rusmono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu (18/03/2020).
Sebelum ditangkap, pelaku SE sedang memperdaya korbannya seorang wanita berusia 40 tahun. Di mana, pelaku SE masuk ke dalam ruangan mesin ATM kemudian mengganjalnya dengan tusuk gigi. Pelaku keluar dan menunggu korbannya bersama rekan-rekannya yang lain.
Baca Juga: Ibu Melahirkan di Jalan, DPRD: Pelayanan Kesehatan Lebak Banten Buruk
Korban pun datang, dia memasukkan kartu ATM-nya ke dalam mesin, namun tidak bisa digunakan. Kemudian masuk pelaku SE masuk ke dalam ruangan mesin ATM seolah-olah akan melakukan transaksi, yang kemudian berupaya menolong korban.
SE mengaku ada temannya di luar yang bisa membantu mengembalikkan kartu ATM yang seolah-olah tertelan itu. SE pun memanggil rekannya yang menunggu diluar, berinisial T. Pelaku T beradegan seolah-olah bisa mengambil kartu ATM korban.
"Pelaku SE pura-pura keluar dan kemudian masuk pelaku lain berinisial T untuk mencari tahu nomor PIN korban tersebut," katanya.
Melihat gelagat pelaku sudah beraksi, pihak kepolisian yang sudah membuntuti para pelaku kemudian menyergapnya. Dua pelaku ditangkap saat berada di dalam ruanga mesin ATM, yakni SE dan T. Kemudian dua lainnya yang mengawasi sekitar lokasi, CG dan W, juga ikut ditangkap.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 junto 53 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan perusakan, hukuman maksima tujuh tahun kurungan penjara," imbuhnya.
Baca Juga: Anak Lahir di Jalan Rusak Lebak, Gubernur Wahidin: Daerah Terbelakang
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Jalan di Lebak Banten Jelek, Sari Melahirkan di Pinggir Jalanan
-
Jadi Penyebab Banjir Bandang, Puluhan Lubang Tambang di TNGHS Ditutup
-
Korban Banjir Bandang Lebak Gotong Royong Bangun Jembatan Darurat
-
Jadi Korban Banjir Bandang, Pasutri di Lebak Beri Nama Anak Tsunami
-
Jokowi Minta Tambang Ilegal di Lebak Distop, Ini Reaksi Gubernur Banten
Terpopuler
- Cerita Pemain Keturunan Indonesia Tristan Gooijer Tiba di Bali: Saya Gak Ngapa-ngapain
- Review dan Harga Skincare GEUT Milik Dokter Tompi: Sunscreen, Moisturizer, dan Serum
- 5 Motor Matic Bekas Murah: Tampang ala Vespa, Harga Mulai Rp3 Jutaan
- Bareskrim Nyatakan Ijazah S1 UGM Jokowi Asli, Bernomor 1120 dengan NIM 1681/KT
- Harley-Davidson Siapkan Motor yang Lebih Murah dari Nmax
Pilihan
-
Shayne Pattynama Tulis Prediksi Skor Timnas Lawan China di Sandal
-
7 Rekomendasi HP Kamera 108 MP Terbaik 2025: Layar AMOLED, Harga Rp2 Jutaan
-
Manchester United Hancur Lebur: Gagal Total, Kehabisan Uang, Pemain Buangan Bersinar
-
Srikandi di Bali Melesat Menuju Generasi Next Level Dengan IM3 Platinum
-
30 Juta Euro yang Bikin MU Nyesel! Scott McTominay Kini Legenda Napoli
Terkini
-
Predator Anak Ajak 3 Bocah Perempuan Nonton Film Porno, Iming-imingi Korban Uang Rp5 Ribu
-
'Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek', Anindya Bakrie Kumpulkan Kadin Daerah se-Indonesia
-
Curah Hujan Meningkat, BPBD Lebak Siaga Bencana Longsor
-
5 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-diam Membuat Tagihan Listrik Membengkak
-
Klaim 9 Link DANA Kaget Hari Ini, Cocok Buat Modal Libur Akhir Pekan