SuaraBanten.id - Empat pelaku ganjal mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ditangkap Polsek Cibadak, Kabupaten Lebak. Mereka ditangkap saat beraksi di sebuah mesin ATM BRI yang berlokasi di SPBU Rumbut, Desa Kadu Agung Barat, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten.
Keempat pelaku berinisial SE (34), warga Lampung yang sehari-hari bekerja sebagai supir. Kemudian pelaku kedua berinisial CG (38), warga Cimone, Tangerang. Pelaku ketiga berinisial T (41), warga Karawaci, Tangerang. Terakhir, berinisial W (20) warga Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
"Pelaku ditangkap saat sedang melancarkan aksinya mengganjal mesin ATM. Mereka memang sudah kami pantau sejak lama," kata Kapolsek Cibadak, Iptu Indik Rusmono, saat dikonfirmasi melalui pesan singkatnya, Rabu (18/03/2020).
Sebelum ditangkap, pelaku SE sedang memperdaya korbannya seorang wanita berusia 40 tahun. Di mana, pelaku SE masuk ke dalam ruangan mesin ATM kemudian mengganjalnya dengan tusuk gigi. Pelaku keluar dan menunggu korbannya bersama rekan-rekannya yang lain.
Baca Juga: Ibu Melahirkan di Jalan, DPRD: Pelayanan Kesehatan Lebak Banten Buruk
Korban pun datang, dia memasukkan kartu ATM-nya ke dalam mesin, namun tidak bisa digunakan. Kemudian masuk pelaku SE masuk ke dalam ruangan mesin ATM seolah-olah akan melakukan transaksi, yang kemudian berupaya menolong korban.
SE mengaku ada temannya di luar yang bisa membantu mengembalikkan kartu ATM yang seolah-olah tertelan itu. SE pun memanggil rekannya yang menunggu diluar, berinisial T. Pelaku T beradegan seolah-olah bisa mengambil kartu ATM korban.
"Pelaku SE pura-pura keluar dan kemudian masuk pelaku lain berinisial T untuk mencari tahu nomor PIN korban tersebut," katanya.
Melihat gelagat pelaku sudah beraksi, pihak kepolisian yang sudah membuntuti para pelaku kemudian menyergapnya. Dua pelaku ditangkap saat berada di dalam ruanga mesin ATM, yakni SE dan T. Kemudian dua lainnya yang mengawasi sekitar lokasi, CG dan W, juga ikut ditangkap.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 junto 53 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dan perusakan, hukuman maksima tujuh tahun kurungan penjara," imbuhnya.
Baca Juga: Anak Lahir di Jalan Rusak Lebak, Gubernur Wahidin: Daerah Terbelakang
Kontributor : Yandhi Deslatama
Berita Terkait
-
Apa Itu Card Trapping dan Cara Nasabah BRI Terhindar dari Kejahatan 'Ganjal ATM'
-
Buron Berbulan-bulan, Tiga Tersangka Pencurian Modus Ganjal Kartu ATM Diciduk Polisi
-
Tertangkap usai Kuras Duit Nasabah Rp107 Juta, Begini Modus 2 Pelaku Ganjal ATM saat Beraksi di Minimarket Tangsel
-
Raup Ratusan Juta Cuma Modal Tusuk Gigi, Sejoli Ini Bisa Foya-foya hingga Beli Perabot Rumah Pakai Duit Nasabah
-
UMKM Kabupaten Lebak Jadikan Makanan Tradisional Andalan Bisnis, Raup Cuan Miliaran Rupiah
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
Kawasan Banten Lama Dipadati Ribuan Peziarah Pada Libur Lebaran
-
Pulau Merak Besar dan Pulau Merak Kecil Dipadati Ribuan Wisatawan
-
Perayaan HUT Kabupaten Pandeglang Bakal Digelar Sederhana, Buntut Efisiensi Anggaran
-
Pantai Batu Saung Anyer Dipadati Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
-
KMP Mutiara Ferindo II Kebakaran, 17 ABK Dievakuasi Tim SAR