SuaraBanten.id - Setelah menjalankan serangkaian pemeriksaan, Arief (38), terduga penembakan anjing peliharaan (Beedo) di Perumahan Water Point, Desa Ciakar Kecamatan Panongan resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Sabilul Alif mengatakan atas perbuatan yang dilakukannya pada Senin (12/8/2019) lalu, pihak kepolisian menaikan status Arief dari saksi menjadi tersangka. Naiknya status tersangka tersebut, kata Sabilul, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan dua alat bukti sebagai penguat unsur pidana telah terpenuhi," ungkap Bilul Sabtu (17/8/2019).
Sabilul menyebut, sebelumnya penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik anjing sebagai saksi. Kemudian untuk mencari dua alat bukti, petugas langsung mendatangi lokasi dan mendatangkan kedua saksi. Setelah itu, Sabilul mengatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran.
"Membunuh, merusak, atau membuat sehingga tidak dapat digunakkan lagi atau menghilangkan binatang milik orang lain tanpa hak," kata Sabilul.
Sabilul menyebut, penetapan tersangka berdasarkan rumusan pasal 406 ayat (2) KUHP. Adapun ancaman hukuman, kata dia, adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Kami akan melayangkan panggilan kepada saudara A sebagai tersangka pada hari Senin, 19 Agustus 2019," terangnya.
Sabilul menegaskan, penetapan tersangka itu murni atas dasar hukum bukan berdasarkan tekanan atau opini yang berkembang. Selain itu, dia menjelaskan, kasus itu merupakan atensi langsung dari dirinya yang mendapat pengaduan melalui media sosial.
"Jadi tidak ada intervensi atau karena berdasarkan dorongan opini publik," tegasnya.
Baca Juga: Seusai Diperiksa, Penembak Mati Anjing Beedo Urung Ditahan
Sabilul juga menyatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka A tidak ditahan. Dikatakannya, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara dan bukan tindak pidana tertentu.
Sabilul menambahkan, tersangka A tidak ditahan sampai kasus hukum itu memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
"Namun terhadap tersangka A dikenakan wajib lapor," katanya.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Berita Terkait
-
Seusai Diperiksa, Penembak Mati Anjing Beedo Urung Ditahan
-
Kapolres: Bukan Hanya Pembunuh, Pemilik Anjing Juga Dapat Dipidana
-
Penembakan Anjing Beedo, Senapan Angin Arief Biasa untuk Tembak Kelelawar
-
Istri: Suami Saya Emosi Tembak Anjing Beedo dengan Senapan Angin
-
Penembak Anjing Beedo dengan Sadis di Tangerang Ditangkap!
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Prabowo Larang Keras ASN Cilegon Mudik Pakai Mobil Dinas: Itu Aset Negara, Bukan Milik Keluarga
-
Kejari Telusuri Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Reses di DPRD Cilegon
-
Mudik 2026: Pelabuhan Ciwandan Siap Tampung 5.000 Motor, Lengkap dengan Area UMKM
-
Pamflet Orang Hilang Bergambar Bupati Lebak Beredar, Aliansi Mahasiswa Ungkap Alasannya