SuaraBanten.id - Setelah menjalankan serangkaian pemeriksaan, Arief (38), terduga penembakan anjing peliharaan (Beedo) di Perumahan Water Point, Desa Ciakar Kecamatan Panongan resmi ditetapkan menjadi tersangka.
Kapolres Tangerang Kota Kombes Sabilul Alif mengatakan atas perbuatan yang dilakukannya pada Senin (12/8/2019) lalu, pihak kepolisian menaikan status Arief dari saksi menjadi tersangka. Naiknya status tersangka tersebut, kata Sabilul, dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil gelar perkara dapat disimpulkan dua alat bukti sebagai penguat unsur pidana telah terpenuhi," ungkap Bilul Sabtu (17/8/2019).
Sabilul menyebut, sebelumnya penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik anjing sebagai saksi. Kemudian untuk mencari dua alat bukti, petugas langsung mendatangi lokasi dan mendatangkan kedua saksi. Setelah itu, Sabilul mengatakan Arief terbukti melakukan pelanggaran.
"Membunuh, merusak, atau membuat sehingga tidak dapat digunakkan lagi atau menghilangkan binatang milik orang lain tanpa hak," kata Sabilul.
Sabilul menyebut, penetapan tersangka berdasarkan rumusan pasal 406 ayat (2) KUHP. Adapun ancaman hukuman, kata dia, adalah pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.
"Kami akan melayangkan panggilan kepada saudara A sebagai tersangka pada hari Senin, 19 Agustus 2019," terangnya.
Sabilul menegaskan, penetapan tersangka itu murni atas dasar hukum bukan berdasarkan tekanan atau opini yang berkembang. Selain itu, dia menjelaskan, kasus itu merupakan atensi langsung dari dirinya yang mendapat pengaduan melalui media sosial.
"Jadi tidak ada intervensi atau karena berdasarkan dorongan opini publik," tegasnya.
Baca Juga: Seusai Diperiksa, Penembak Mati Anjing Beedo Urung Ditahan
Sabilul juga menyatakan, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun tersangka A tidak ditahan. Dikatakannya, ancaman hukumannya di bawah lima tahun penjara dan bukan tindak pidana tertentu.
Sabilul menambahkan, tersangka A tidak ditahan sampai kasus hukum itu memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.
"Namun terhadap tersangka A dikenakan wajib lapor," katanya.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Berita Terkait
-
Seusai Diperiksa, Penembak Mati Anjing Beedo Urung Ditahan
-
Kapolres: Bukan Hanya Pembunuh, Pemilik Anjing Juga Dapat Dipidana
-
Penembakan Anjing Beedo, Senapan Angin Arief Biasa untuk Tembak Kelelawar
-
Istri: Suami Saya Emosi Tembak Anjing Beedo dengan Senapan Angin
-
Penembak Anjing Beedo dengan Sadis di Tangerang Ditangkap!
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kalah dengan Angin Kencang, Intip Perjuangan Damkar Jinakkan Kebakaran Titik Api di TPA Jatiwaringin
-
Aston Serang Ajak Tamu Jelajahi Japanese Street Food Ditemani Ren & Reina
-
Kabut Asap TPA Jatiwaringin Sasar Pemukiman, 52 Warga Tangerang Dievakuasi
-
TPA Jatiwaringin Mauk Terbakar 15 Hektare, Kabupaten Tangerang Tetapkan Status Tanggap Darurat
-
Chandra Asri Dorong Media Lokal Punya Bisnis Berkelanjutan