SuaraBanten.id - Arief, terduga pelaku penembakan anjing peliharaan jenis Beedo, di Perumahan Water Point, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang tak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Kota, hari ini.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tangerang, AKP Gogo Galesung mengatakan alasan Arief belum dilakukan penahanan lantaran masih berstatus sebagai saksi.
"Sudah ada dua orang yang diperiksa. Sampai saat ini pemeriksaan masih sampai saksi saja," ujar Gogo saat di konfirmasi melalui handphone selular Kamis (15/8/2019).
Menurutnya, polisi masih mencari bukti-bukti lain untuk menentukan apakah status Arief bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tidak.
"Status saksi dapat dikembangkan kemudian hari. Kita masih mencari fakta - fakta dan temuan di lapangan," ucap Gogo.
Lebih lanjut, Gogo mengaku polisi segera akan melakukan gelar perkara dalam kasus penembakan sadis terhadap hewan peliharaan tersebut.
"Perkembangan ke depan kami gelar perkara dahulu, baru nanti seperti apa ke depan dan perkembangannya di update lagi," ujarnya.
Gogo menambahkan, bila terbukti bersalah, Gogo terancam dijeratkan Pasal 406 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan terhadap Hewan Peliharaan.
"Nanti jika memang terbukti bersalah dia (Arief) bisa kami kenakan pasal," katanya.
Baca Juga: Penembakan Anjing Beedo, Senapan Angin Arief Biasa untuk Tembak Kelelawar
Sebelumnya Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan polisi juga sudah memeriksa Titus, pemilik anjing Beedo sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sabilul mengatakan, Titus bisa kemungkinan menjadi tersangka bila dianggap membiarkan hewan peliharaannya hingga berujung kematian.
"Bukan hanya pembunuh hewan peliharaan yang dapat di pidanakan, namun pemilik hewan peliharaan juga dapat dipidanakan," kata Sabilul, kemarin.
Menurut dia, aturan yang dapat menjerat pemilik hewan peliharaan, yakni jika terbukti adanya pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan pemilik hewan atas ketentuan yang sudah berlalu.
"Saya sampaikan bahwa pemilik hewan peliharaan itu juga terkena ancaman hukuman bila membiarkan hewan peliharaan lepas atau merusak lingkungan. Gak menutup kemungkinan kalau pemilik anjing kena hukuman karena kita harus adil, kita juga sepakat bahwa hukum itu harus adil," kata Kapolres.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Biar Terlihat Muda Pakai Lipstik Warna Apa? Ini 5 Pilihan Shade yang Cocok
- 7 HP 5G Termurah 2026 Rp1 Jutaan, Tawarkan Chip Kencang dan Memori Lega
- 5 HP dengan Kamera Leica Termurah, Kualitas Flagship Harga Ramah di Kantong
- 16 Februari 2026 Bank Libur atau Tidak? Ini Jadwal Operasional BCA hingga BRI
- Terpopuler: 7 HP Layar Super Amoled, Samsung Galaxy A07 5G Rilis di Indonesia
Pilihan
-
Modus Tugas Kursus Terapis, Oknum Presenter TV Diduga Lecehkan Seorang Pria
-
Jangan ke Petak Sembilan Dulu, 7 Spot Perayaan Imlek di Jakarta Lebih Meriah & Anti Mainstream
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
Terkini
-
Miris! Oknum Kapolres Titip Satu Koper Narkoba ke Anggota Polres Tangsel
-
Healing Seru! 4 Destinasi Alam di Lebak dan Cilegon Bagi Gen Z
-
Dari Pesisir Teluknaga, Klinik PIK Care Medika Jadi Harapan Baru Akses Kesehatan Warga
-
Vega Hotel Gading Serpong Perkenalkan Fasilitas Manasik Unggulan Lewat Ajang Silaturahmi
-
Tragedi di Pantai Daplangu Pandeglang: Dua Santri Terseret Ombak, Satu Hilang