SuaraBanten.id - Arief, terduga pelaku penembakan anjing peliharaan jenis Beedo, di Perumahan Water Point, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang tak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Kota, hari ini.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tangerang, AKP Gogo Galesung mengatakan alasan Arief belum dilakukan penahanan lantaran masih berstatus sebagai saksi.
"Sudah ada dua orang yang diperiksa. Sampai saat ini pemeriksaan masih sampai saksi saja," ujar Gogo saat di konfirmasi melalui handphone selular Kamis (15/8/2019).
Menurutnya, polisi masih mencari bukti-bukti lain untuk menentukan apakah status Arief bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tidak.
"Status saksi dapat dikembangkan kemudian hari. Kita masih mencari fakta - fakta dan temuan di lapangan," ucap Gogo.
Lebih lanjut, Gogo mengaku polisi segera akan melakukan gelar perkara dalam kasus penembakan sadis terhadap hewan peliharaan tersebut.
"Perkembangan ke depan kami gelar perkara dahulu, baru nanti seperti apa ke depan dan perkembangannya di update lagi," ujarnya.
Gogo menambahkan, bila terbukti bersalah, Gogo terancam dijeratkan Pasal 406 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan terhadap Hewan Peliharaan.
"Nanti jika memang terbukti bersalah dia (Arief) bisa kami kenakan pasal," katanya.
Baca Juga: Penembakan Anjing Beedo, Senapan Angin Arief Biasa untuk Tembak Kelelawar
Sebelumnya Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan polisi juga sudah memeriksa Titus, pemilik anjing Beedo sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sabilul mengatakan, Titus bisa kemungkinan menjadi tersangka bila dianggap membiarkan hewan peliharaannya hingga berujung kematian.
"Bukan hanya pembunuh hewan peliharaan yang dapat di pidanakan, namun pemilik hewan peliharaan juga dapat dipidanakan," kata Sabilul, kemarin.
Menurut dia, aturan yang dapat menjerat pemilik hewan peliharaan, yakni jika terbukti adanya pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan pemilik hewan atas ketentuan yang sudah berlalu.
"Saya sampaikan bahwa pemilik hewan peliharaan itu juga terkena ancaman hukuman bila membiarkan hewan peliharaan lepas atau merusak lingkungan. Gak menutup kemungkinan kalau pemilik anjing kena hukuman karena kita harus adil, kita juga sepakat bahwa hukum itu harus adil," kata Kapolres.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
Terkini
-
Jaga Kondusivitas, Kapolsek Teluknaga Ikuti Ibadah Jumat Agung di POUK Tesalonika Teluknaga
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Jemaat Geraja POUK Tesalonika Teluknaga Tangerang Tetap Ibadah Jumat Agung di Rumah Doa
-
Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu
-
Sumatera hingga Papua Jadi Prioritas, BGN Perketat Data Makan Bergizi Gratis Tepat Sasaran