SuaraBanten.id - Arief, terduga pelaku penembakan anjing peliharaan jenis Beedo, di Perumahan Water Point, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang tak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Kota, hari ini.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tangerang, AKP Gogo Galesung mengatakan alasan Arief belum dilakukan penahanan lantaran masih berstatus sebagai saksi.
"Sudah ada dua orang yang diperiksa. Sampai saat ini pemeriksaan masih sampai saksi saja," ujar Gogo saat di konfirmasi melalui handphone selular Kamis (15/8/2019).
Menurutnya, polisi masih mencari bukti-bukti lain untuk menentukan apakah status Arief bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tidak.
"Status saksi dapat dikembangkan kemudian hari. Kita masih mencari fakta - fakta dan temuan di lapangan," ucap Gogo.
Lebih lanjut, Gogo mengaku polisi segera akan melakukan gelar perkara dalam kasus penembakan sadis terhadap hewan peliharaan tersebut.
"Perkembangan ke depan kami gelar perkara dahulu, baru nanti seperti apa ke depan dan perkembangannya di update lagi," ujarnya.
Gogo menambahkan, bila terbukti bersalah, Gogo terancam dijeratkan Pasal 406 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan terhadap Hewan Peliharaan.
"Nanti jika memang terbukti bersalah dia (Arief) bisa kami kenakan pasal," katanya.
Baca Juga: Penembakan Anjing Beedo, Senapan Angin Arief Biasa untuk Tembak Kelelawar
Sebelumnya Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan polisi juga sudah memeriksa Titus, pemilik anjing Beedo sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sabilul mengatakan, Titus bisa kemungkinan menjadi tersangka bila dianggap membiarkan hewan peliharaannya hingga berujung kematian.
"Bukan hanya pembunuh hewan peliharaan yang dapat di pidanakan, namun pemilik hewan peliharaan juga dapat dipidanakan," kata Sabilul, kemarin.
Menurut dia, aturan yang dapat menjerat pemilik hewan peliharaan, yakni jika terbukti adanya pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan pemilik hewan atas ketentuan yang sudah berlalu.
"Saya sampaikan bahwa pemilik hewan peliharaan itu juga terkena ancaman hukuman bila membiarkan hewan peliharaan lepas atau merusak lingkungan. Gak menutup kemungkinan kalau pemilik anjing kena hukuman karena kita harus adil, kita juga sepakat bahwa hukum itu harus adil," kata Kapolres.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Warga Tangsel Menjerit! Proyek Galian di Pondok Aren Mangkrak Seminggu, Puing Tutup Akses Jalan
-
Aksi Nekat Pria di Ciruas: Teror Pakaian Dalam hingga Kirim Pesan Tak Senonoh ke Rumah Warga
-
Kalah dengan Angin Kencang, Intip Perjuangan Damkar Jinakkan Kebakaran Titik Api di TPA Jatiwaringin
-
Aston Serang Ajak Tamu Jelajahi Japanese Street Food Ditemani Ren & Reina
-
Kabut Asap TPA Jatiwaringin Sasar Pemukiman, 52 Warga Tangerang Dievakuasi