SuaraBanten.id - Arief, terduga pelaku penembakan anjing peliharaan jenis Beedo, di Perumahan Water Point, Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang tak ditahan setelah menjalani pemeriksaan di Polres Tangerang Kota, hari ini.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tangerang, AKP Gogo Galesung mengatakan alasan Arief belum dilakukan penahanan lantaran masih berstatus sebagai saksi.
"Sudah ada dua orang yang diperiksa. Sampai saat ini pemeriksaan masih sampai saksi saja," ujar Gogo saat di konfirmasi melalui handphone selular Kamis (15/8/2019).
Menurutnya, polisi masih mencari bukti-bukti lain untuk menentukan apakah status Arief bisa dinaikkan sebagai tersangka atau tidak.
"Status saksi dapat dikembangkan kemudian hari. Kita masih mencari fakta - fakta dan temuan di lapangan," ucap Gogo.
Lebih lanjut, Gogo mengaku polisi segera akan melakukan gelar perkara dalam kasus penembakan sadis terhadap hewan peliharaan tersebut.
"Perkembangan ke depan kami gelar perkara dahulu, baru nanti seperti apa ke depan dan perkembangannya di update lagi," ujarnya.
Gogo menambahkan, bila terbukti bersalah, Gogo terancam dijeratkan Pasal 406 ayat 2 KUHP tentang Pembunuhan terhadap Hewan Peliharaan.
"Nanti jika memang terbukti bersalah dia (Arief) bisa kami kenakan pasal," katanya.
Baca Juga: Penembakan Anjing Beedo, Senapan Angin Arief Biasa untuk Tembak Kelelawar
Sebelumnya Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan polisi juga sudah memeriksa Titus, pemilik anjing Beedo sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sabilul mengatakan, Titus bisa kemungkinan menjadi tersangka bila dianggap membiarkan hewan peliharaannya hingga berujung kematian.
"Bukan hanya pembunuh hewan peliharaan yang dapat di pidanakan, namun pemilik hewan peliharaan juga dapat dipidanakan," kata Sabilul, kemarin.
Menurut dia, aturan yang dapat menjerat pemilik hewan peliharaan, yakni jika terbukti adanya pelanggaran - pelanggaran yang dilakukan pemilik hewan atas ketentuan yang sudah berlalu.
"Saya sampaikan bahwa pemilik hewan peliharaan itu juga terkena ancaman hukuman bila membiarkan hewan peliharaan lepas atau merusak lingkungan. Gak menutup kemungkinan kalau pemilik anjing kena hukuman karena kita harus adil, kita juga sepakat bahwa hukum itu harus adil," kata Kapolres.
Kontributor : Muhammad Iqbal
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya
- Bantah Kepung Rumah dan Sandera Anak Ahmad Bahar, GRIB Jaya: Kami Datang Persuasif Mau Tabayun!
- Koperasi Merah Putih Viral, Terekam Ambil Stok dari Gudang Indomaret
- Bagaimana Cara Menonton Film Pesta Babi? Ini Syarat dan Prosedurnya
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Babak Baru Kasus Mayat Wanita di Serang, Polisi Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Cairan Hitam
-
DPRD Tangsel Ngamuk! 11 Lapangan Padel Ilegal Nekat Beroperasi, Satpol PP Diminta Segel Secepatnya
-
Misteri Mayat Perempuan Berlumur Oli di Cipocok Jaya Serang, Wajah Tertutup Kerudung
-
Siap Mekar! Gubernur Andra Soni Terus Desak Pusat Sahkan DOB Kabupaten Cilangkahan
-
Siap-siap! Pendaftaran Beasiswa Cilegon Juare Bakal Dibuka Juli 2026