- Pemerintah Kota Tangerang Selatan menangguhkan 41 dapur Makan Bergizi Gratis karena buruknya kualitas makanan dan standar higienitas yang rendah.
- Ditemukan adanya manipulasi harga, pemalsuan dokumen administrasi, serta ketiadaan Sertifikat Laik Higienis pada sebagian besar unit dapur tersebut.
- Pemerintah menerapkan aturan tegas penutupan permanen bagi dapur yang terbukti melakukan pelanggaran berulang hingga tiga kali masa suspend.
Fakta mengejutkan diungkapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangsel, dr. Allin Hendalin Mahdaniar. Dari 109 dapur yang sudah beroperasi di Tangsel, ternyata baru 15 SPPG yang sudah terverifikasi memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS).
Sisanya masih terkendala masalah administrasi seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), serta keterbatasan sarana prasarana penunjang kesehatan.
6. Aturan "Three Strikes": Tiga Kali Suspend Langsung Tutup
Pemerintah Kota Tangsel kini menerapkan aturan tegas sesuai instruksi Kementerian Dalam Negeri. Penangkapan pengawasan dilakukan secara kolaboratif antara Badan Gizi Nasional (BGN), Pemerintah Daerah, dan Dinas Kesehatan.
Baca Juga:Pemkot Tangsel Terjunkan Satgas Percepatan MBG untuk Berantas SPPG Bandel
"Jika SPPG tertentu telah disanksi suspend sebanyak tiga kali karena pelanggaran berulang, maka SPPG tersebut akan ditutup secara permanen," tegas Nindy Sabrina.