- PN Serang memvonis Hadeli satu tahun penjara dalam kasus korupsi KUR fiktif Bank BTN BSD senilai Rp13,97 miliar.
- Hakim menilai Hadeli hanya terlibat administratif, sementara Ridwan divonis tujuh tahun penjara karena berperan aktif memanipulasi data.
- Terdakwa Galih Satria Permadi dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim PN Serang.
Majelis hakim mengungkap, dari total 36 debitur dengan plafon Rp14,73 miliar, terdapat sebanyak 34 debitur terbukti fiktif. Di mana, proses pengajuan hingga pencairan dana dilakukan tanpa ada keterlibatan nyata para debitur, kemudian dana tidak sepenuhnya disalurkan kepada para debitur tersebut.
Sedangkan terdakwa lain yakni Galih Satria Permadi divonis bebas usai dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus dugaan korupsi di salah satu bank milik BUMN tersebut.
Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa Hadeli, Neril Afdi mengaku masih merasa keberatan atas vonis 1 tahun penjara yang diberikan kepada kliennya meski lebih ringan dari tuntutan JPU.
"Kami tetap sedih dinyatakan bersalah, tapi dari pertimbangan hukum dan jumlah hukuman, dari tuntutan 11 tahun akhirnya hanya dihukum 1 tahun. Ini benar-benar murni, kami tidak mengurus apapun di luar proses hukum," ucap Neril.
Baca Juga:Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
"Kami hanya keberatan dinyatakan bersalah," imbuhnya.
Meski begitu, diakui Neril, pihaknya menunggu sikap dari JPU Kejari Tangerang Selatan untuk menentukan apakah akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bante atau tidak.
"Kalau jaksa tidak banding, kami juga tidak akan banding. Apalagi Pak Hadeli sudah ditahan lebih dari 9 bulan (vonisnya 1 tahun)," tandas Neril.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga:Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah