- Polres Serang menangkap dua pengamen berinisial SMR dan SN karena mencuri sepeda motor di wilayah Kabupaten Pandeglang.
- Penangkapan terjadi di area Alfamart Cikande, Serang, pada Selasa (14/4/2026) saat pelaku hendak menjual motor hasil curian.
- Petugas menyerahkan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut sesuai lokasi kejadian.
SuaraBanten.id - Dua orang pria yang berprofesi sebagai pengamen berinisial SMR (25), warga Cikupa, Tangerang dan SN (24) warga Saketi, Pandeglang, dibekuk polisi lantaran mencuri sepeda motor.
Kedua pelaku ditangkap aparat kepolisian dari Polres Serang saat hendak menjual motor hasil curian secara COD (cash on delivery) di parkiran Alfamart Ambon, Desa Cikande, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Selasa (14/4/2026).
Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari kecurigaan petugas saat melakukan patroli siber di media sosial dan mendapati adanya aktivitas jual beli motor bermerk Honda Beat dengan sistem COD (cash on delivery).
"Kami berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang berprofesi sebagai pengamen. Modus mereka menawarkan motor hasil curian melalui media sosial dan mengajak bertemu di titik tertentu untuk transaksi," kata Andri dalam keterangannya, Selasa (14/4).
Baca Juga:Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
Disampaikan Andri, petugas langsung bergerak ke lokasi usai mendapat informasi bahwa kedua pelaku hendak menjual motor curiannya dan menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan.
"Petugas mengamankan kedua terdua pelaku beserta sejumlah barang bukti, antara lain satu unit Hinda Beat merah tanpa nomor polisi yang akan dijual dan satu unit motor Suzuki RC100. Juga diamankan kunci T serta 4 buah handphone dari kedua terduga pelaku," ungkap Andri.
Menurut Andri, dari hasil pemeriksaan dan pendalaman, motor Honda Beat warna meray yang hendak dijual pelaku identik dengan motor milik warga Desa Karyasari, Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang yang hilang sekitar pukul 04.30 WIB.
Selanjutnya, kata Andri, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak Polres Pandeglang dikarenakan locus delicti (lokasi tindak pidana asal) berada di wilayah hukum Polres Pandeglang.
"Mengingat LP pencurian ini terdaftar di Polsek Cikedal Polres Pandeglang, maka kedua pelaku beserta barang bukti kami serahkan ke penyidik Polres Pandeglang untuk penyelidikan lebih lanjut," tandas Andri.
Baca Juga:Sudah Melecehkan, Malah Memukul: Jejak Kriminal Mahasiswa Untirta yang Kini Diusir dari Kampus
Kontributor : Yandi Sofyan