- Ditreskrimsus Polda Banten menangkap tiga pelaku pengoplosan gas elpiji subsidi di Kabupaten Lebak pada Selasa, 14 April 2026.
- Tersangka menyuntikkan isi gas 3 kg ke tabung 12 kg secara ilegal guna meraih keuntungan ratusan juta rupiah.
- Para pelaku telah beroperasi selama 11 bulan dan kini terancam hukuman pidana maksimal enam tahun penjara serta denda.
SuaraBanten.id - Ditreskrimsus Polda Banten kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik kriminalitas ekonomi yang merugikan masyarakat.
Kali ini, sebuah praktik curang penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi berskala besar berhasil diendus dan ditindak tegas di Desa Ciburuy, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, Banten.
Dalam operasi tersebut, tiga pelaku utama berhasil diringkus pada Selasa kemarin (14/4/2026), termasuk pemilik pangkalan dan distributor nakal yang memanfaatkan celah subsidi pemerintah.
Ditreskrimsus Polda Banten sendiri menangkap 3 pelaku berinisial AR (36), selaku pemilik pangkalan, KR (25) dan AZ (24), selaku distributor.
Baca Juga:Jelang Munas, HIPMI Banten Usung Ade Jona Prasetyo Jadi Ketum
Dalam pengungkapan tersebut, diketahui 3 pelaku mengoplos gas elpiji 3 kg ke tabung 12 kg demi meraup keuntungan berlipat. Hal itu lantaran para pelaku membeli harga beli gas elpiji 3 kg yakni Rp16.000/tabung, sedangkan harga jual gas elpiji 5,5 kg yaitu sebesar Rp70.000/tabung dan gas elpiji 12 kg sebesar Rp120.000/tabung.
Wadirreskrimsus Polda Banten AKBP Bronto Budiyono mengatakan, pengungkapan penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi bermula dari kecurigaan petugas di lapangan dengan aktivitas di sebuah pangkalan elpiji 3 kg bernama "Fatimah".
Dikatakan Bronto, dari hasil penyelidikan, ditemukan adanya praktik penyuntikan gas elpiji bersubsidi 3 kg ke dalam gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg demi mendapat keuntungan berlipat.
" Setelah mendapat informasi pasti, penyidik mendatangi dan melakukan penggeledahan di lokasi, ditemukan tindak pidana penyuntikan gas elpiji secara ilegal dari gas elpiji 3 kg ke gas 5,5 kg dan 12 kg," kata Bronto kepada awak media, Rabu (15/4/2026).
"Penyidik mendapatkan 3 pelaku yang sudah ditetapkan tersangka dalam hal ini. Satu orang sebagai petugas penyuntikan, dan dua orang sebagai sopir dan juga mengangkat tabung," imbuhnya.
Baca Juga:Oknum Jaksa Banten: Di Indonesia Gak Ada Uang, Orang Tak Bersalah Bisa Jadi Bersalah
Disampaikan Bronto, dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku telah mengakali gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg selama hampir 11 bulan dengan keuntungan mencapai Rp626.342.400 (enam ratus dua puluh enam juta tiga ratus empat puluh dua ribu empat ratus).
Lanjut Bronto, salah seorang tersangka berinisial AR memperoleh keahlian menyuntikkan gas elpiji 3 kg ke dalam 5,5 kg dan 12 kg usai belajar secara otodidak, kemudian membeli selang regulator secara online dan memodifikasi agar bisa digunakan untuk penyuntikan.
"Kalau beroperasi dari bulan Juni 2025 sampai April 2026 dengan keuntungan sekitar Rp626 juta. Mereka motifnya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Salah satu tersangka AR ini pemilik pangkalan, jadi mereka menggunakan alat yang didapat secara online lalu memodifikasi alat tersebut," terangnya.
"Tersangka belajar secara otodidak. Dan dalam sehari para tersangka menghasilkan 80 tabung per hari hasil suntikan," sambung Bronto.
Menurut Bronto, para tersangka mendapatkan gas elpiji 3 kg berasal dari jatah pangkalan milik tersangka AR, kemudian gas elpiji 5,5 kg dan 12 kg hasil suntikan diedarkan secara eceran di wilayah Kabupaten Lebak.
"Untuk hasil ini (suntikan) didistribusikan masih berada di wilayah Kabupaten Lebak," ujarnya.