- PN Serang memvonis Hadeli satu tahun penjara dalam kasus korupsi KUR fiktif Bank BTN BSD senilai Rp13,97 miliar.
- Hakim menilai Hadeli hanya terlibat administratif, sementara Ridwan divonis tujuh tahun penjara karena berperan aktif memanipulasi data.
- Terdakwa Galih Satria Permadi dinyatakan tidak terbukti bersalah dan mendapatkan vonis bebas dari Majelis Hakim PN Serang.
SuaraBanten.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memberikan vonis berbeda kepada tiga terdakwa kasus dugaan korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif Bank BTN Cabang Bumi Serpong Damai (BSD) yang merugikan negara sebesar Rp 13,97 miliar.
Ketiga terdakwa adalah Hadeli selaku Kepala Bank BTN Cabang BSD, Galih Satria Permadi selaku SME & Credit Program Unit Head Bank BTN Cabang BSD dan Ridwan selaku Junior Program Unite Head Bank BTN Cabang BSD.
Dalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim PN Serang Agung Sulistiono, terdakwa Hadeli dijatuhi vonis 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider 60 hari kurungan penjara.
Vonis terhadap terdakwa Hadeli diketahui jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan yakni 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan mewajibkan uang pengganti sebesar Rp9, 7 miliar.
Baca Juga:Gubernur Andra Soni Sabet KWP Awards 2026, Dinilai Paling Peduli Pendidikan di Banten
Dalam pertimbangannya, hakim menilai keterlibatan terdakwa Hadeli dalam kasus tersebut hanya bersifat administratif sebagai pemutus kredit tanpa ada bukti keterlibatan aktif dalam perbuatan melawan hukum maupun menikmati hasil kejahatan.
"Pertanggung jawaban pidana tidak dapat didasarkan semata pada jabatan, melainkan harus dibuktikan adanya peran aktif dan hubungan langsung dengan tindak pidana," kata Ketua Majelis Hakim, Agung saat membacakan amat putusan, Rabu (15/4/2026) malam.
Meski begitu, majelis hakim tetap menyatakan terdakwa Hadeli terbukti terlibat dalam 2 kredit dari total 36 kredit yang didukung fiktif dengan total nilai mencapai Rp900 juta.
Menurut majelis hakim, terdakwa Hadeli dinilai memiliki peran dalam proses inisiasi dan persetujuan kredit yang menyimpang, sehingga unsur turut serta dalam tindak pidana korupsi turut terpenuhi.
"Berdasarkan hal itu, majelis hakim menyatakan terdakwa Hadeli terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam dakwaan subsider," ucap Agung.
Baca Juga:Skandal Baru First Travel, Oknum Jaksa Diduga Nekat Jual Aset Rumah Barang Bukti Jemaah
"Majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan alasan pembenar maupun pemaaf yang dapat menghapus pertanggung jawaban pidana para terdakwa yang terbukti bersalah," imbuhnya.
Sementara terdakwa lainnya Ridwan, majelis hakim memberikan vonis lebih berat berupa penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta dengan subsider 120 hari kurungan.
Selain itu, majelis hakim turut memberikan hukuman tambahan bagi terdakwa Ridwan berupa mewajibkan membayar uang pengganti atas kerugian negara sekitar sebesar Rp12 miliar, dan bila tak dibayarkan seluruh harta bendanya akan disita dan dilelang, apabila masih belum mencukupi akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun.
"Menjatuhkan vonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 120 hari kurungan," ucap Agung.
Vonis yang diberikan oleh majelis hakim lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tangerang Selatan yakni 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar.
Majelis hakim menilai, terdakwa Ridwan menjadi pihak yang paling aktif menginisiasi, memproses hingga merealisasikan kredit KUR fiktif, termasuk memanipulasi dara dan mengalihkan dana ke pihak tertentu.