Baca 10 detik
- Dea Viana, istri anggota Polres Pandeglang, didakwa menipu rekan bisnis Rp500 juta untuk melunasi utang rentenir.
- Dalam sidang PN Serang (25/2/2026), terdakwa mengakui menerima uang Rp500 juta melalui empat kali transfer.
- Dea menyatakan berniat mengembalikan kerugian korban secara bertahap karena sangat menyesali perbuatannya.
Majelis hakim beberapa kali sempat mengingatkan terdakwa Dea untuk konsisten dalam memberikan keterangan. Sebab ia dinilai sempat memberikan jawaban berbeda atas pertanyaan yang sama.
Pasalnya, dalam sidang sebelumnya, terdakwa Dea sempat menyebut nama Vivi sebagai pihak yang turut memberikan pinjaman uang sebesar Rp500 juta kepada dirinya. Namun saat itu, saksi Vivi justru membantah pernah meminjamkan uang dalam jumlah tersebut di hadapan majelis hakim.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga:Tukang Ojek Pandeglang Gugat Pemerintah Rp100 Miliar Usai Siswa SD Tewas Akibat Jalan Berlubang