Diancam Tak Diakui Anak, Remaja 14 Tahun Terpaksa Layani Nafsu Bejat Ayah hingga Hamil 7 Bulan

Diketahui, pelaku ATM dan ibu korban telah bercerai sejak tahun 2019 silam. Sejak saat itu, korban pun diasuh dan tinggal bersama pelaku ATM.

Andi Ahmad S
Rabu, 10 Desember 2025 | 22:36 WIB
Diancam Tak Diakui Anak, Remaja 14 Tahun Terpaksa Layani Nafsu Bejat Ayah hingga Hamil 7 Bulan
Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi [Yandi Sofyan/SuaraBanten]
Baca 10 detik
  • Ayah di Pandeglang mencabuli anak kandungnya (14) sejak usia 11 tahun selama 3 tahun hingga korban hamil 7 bulan. Pelaku mengancam tidak mengakui anak bila menolak.

  • Aksi bejat tersebut terungkap saat ibu korban mendapati anaknya tidak masuk sekolah dan ternyata hamil 7 bulan. Pelaku berinisial ATM (40) kini ditahan.

  • Pelaku ATM dijerat UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. Motifnya karena tergiur tubuh korban saat tidur.

SuaraBanten.id - Seorang ayah berinisial ATM (40) warga Kecamatan Saketi, Kabupaten Pandeglang, Banten tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 7 bulan.

Aksi ayah hamili anak itu dilakukan selama kurun waktu 3 tahun saat korban masih berusia 11 tahun.

Kapolres Pandeglang AKBP Dhyno Indra Setyadi mengatakan, kasus tersebut terungkap saat ibu kandung korban mendapatkan laporan kalau anaknya tak kunjung masuk sekolah selama hampir 2 minggu lamanya.

Diketahui, pelaku ATM dan ibu korban telah bercerai sejak tahun 2019 silam. Sejak saat itu, korban pun diasuh dan tinggal bersama pelaku ATM.

Baca Juga:5 Hari Hilang, Penumpang KMP Dorothy Ditemukan Tak Bernyawa di Pulau Sangiang

"Awalnya ibu kandung korban ini dapat laporan anaknya tidak masuk sekolah. Ibunya kemudian mendatangi rumah pelaku dan mendapati anaknya telah hamil 7 bulan. Sehingga kita langsung amankan pelaku di kediamannya," kata Dhyno, Rabu (10/12/2025).

Diungkapkan Dhyno, pelaku ATM mengaku telah mencabuli anak kandungnya tersebut sejak tahun 2022 silam saat korban masih berusia 11 tahun lantaran tergiur dengan kemolekan tubuh korban saat sedang tertidur lelap.

Lanjut Dhyno, pelaku ATM yang berprofesi sebagai penjual cilok keliling tersebut selalu mengancam tidak akan mengakui korban sebagai anaknya bila tak menuruti nafsu bejadnya, termasuk untuk tidak bercerita kepada siapapun.

"Anak kandungnya kini berusia 14 tahun, hamil 7 bulan. Dan sudah dilakukan (cabul) kurang lebih 3 tahunan. Jadi awalnya tahun 2022 dini hari, dia (pelaku) melihat anaknya sedang tidur sehingga mendekati kemudian terjadi pelecehan itu," terang Dhyno.

"Dan kalau korban tidak mau menuruti kemauan bapaknya tersebut, maka tidak akan diakui sebagai anak," imbuhnya.

Baca Juga:Anak Krakatau Status Waspada dan Cuaca Ekstrem Mengintai, Polda Ingatkan Zona Merah 2 KM

Saat ini pelaku ATM sudan mendekam di ruang tahanan Mapolres Pandeglang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. Pelaku ATM dijerat undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tandas Dhyno.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak