BPOM Tangerang Sita Ratusan Kosmetik Ilegal Berbahaya, Cek Daftar Mereknya di Sini!

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tangerang, Banten, baru saja melakukan penindakan tegas dengan menyita ratusan produk kosmetik ilegal.

Andi Ahmad S
Kamis, 04 Desember 2025 | 15:55 WIB
BPOM Tangerang Sita Ratusan Kosmetik Ilegal Berbahaya, Cek Daftar Mereknya di Sini!
Ilustrasi kosmetik berbahaya di Tangerang Banten. (Google AI Studio)
Baca 10 detik

BPOM Tangerang sita 179 produk kosmetik ilegal bernilai Rp145 juta selama November 2025, yang mayoritas tidak berizin edar atau mengandung merkuri di 45 lokasi.

Produk ilegal yang disita BPOM seperti Super SP dan RDL diduga mengandung bahan berbahaya merkuri yang dapat menyebabkan iritasi kulit hingga kerusakan permanen organ dalam.

Masyarakat diimbau oleh BPOM agar lebih teliti saat membeli kosmetik, menghindari produk bermerkuri dan yang tidak memiliki izin edar demi kesehatan jangka panjang.

SuaraBanten.id - Tren kecantikan dan keinginan untuk tampil glowing secara instan seringkali dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengedarkan produk berbahaya.

Bagi pengguna kosmetik di wilayah Tangerang dan sekitarnya, peringatan keras baru saja dikeluarkan oleh otoritas pengawas obat dan makanan.

Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Tangerang, Banten, baru saja melakukan penindakan tegas dengan menyita ratusan produk kosmetik ilegal.

Tidak main-main, produk-produk ini terbukti mengandung bahan kimia mematikan, yakni merkuri. Operasi penertiban yang dilakukan sepanjang periode November 2025 ini menyasar pusat-pusat penjualan kosmetik yang ramai dikunjungi konsumen.

Baca Juga:Pesisir Tangerang Siaga Satu, BMKG Sebut Efek Supermoon Bikin Air Laut Naik Drastis di Tanggal Ini

Kepala BPOM Tangerang, Sony Mughofir, mengungkapkan bahwa timnya telah menyisir 45 titik lokasi sentra kosmetik di Tangerang. Dari operasi tersebut, ditemukan fakta yang meresahkan mengenai peredaran skincare abal-abal.

"Kurang lebih sekitar 179 jenis mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar, dengan nilai rupiah sekitar 145 juta," katanya dilansir dari Antara, Kamis (4/12/2025).

Bagi Gen Z yang sering tergiur harga murah di marketplace atau toko kosmetik pinggir jalan, wajib mencatat daftar ini. BPOM merilis sejumlah nama produk yang diamankan karena mengandung bahan berbahaya dan tidak memiliki izin edar resmi.

Beberapa di antaranya mungkin terdengar familiar karena sering dipromosikan sebagai pemutih instan.

Produk yang mengandung bahan berbahaya antara lain:

Baca Juga:4 Hidden Gem Wisata Cilegon Paling Hits Buat Liburan Akhir Tahun 2025

  • Super SP UV Whitening
  • Spesial UV Whitening
  • Super DR Whitening SPF 30

Selain itu, terdapat deretan kosmetik tanpa izin edar (TIE) yang juga ditarik dari peredaran, meliputi:

  • RDL Hydroquinone Tretionin
  • Collagen Plus Vit E
  • Belle Mate A03 Vitamin C Serum Hydrate
  • Bingo Eye Shadow
  • Emina Poprouge Eyeshadow (diduga varian ilegal/palsu)
  • Best Fot Sevencool
  • Love Me Eyeshadow
  • Wonder Pallete Eyeshadow
  • Anylady Glow Color Lighting
  • M-N Quick & Eas
  • Xiuxiu Divine
  • Anylady Peach

"Memang mayoritas tidak memiliki izin edar atau kosmetik ilegal. Namun mereka tetap memasarkannya sehingga kita lakukan penarikan," ucap Sony Mughofir.

Penggunaan kosmetik bermerkuri bukan hanya soal wajah rusak, tapi nyawa. Sony menjelaskan bahwa penyitaan ini adalah langkah antisipasi sebelum jatuh korban lebih banyak. Konsumen seringkali tidak sadar apa yang mereka oleskan ke wajah.

"Tentu sangat berbahaya, bahan apa saja kan kita tidak tahu. Lalu ketika ada hal yang tidak diinginkan siapa yang akan bertanggung jawab," tuturnya.

Efek samping merkuri sangat mengerikan. Zat ini dapat menyebabkan iritasi parah, kemerahan, dan kulit menjadi sangat sensitif terhadap cahaya matahari (fotosensitivitas). Lebih jauh, jika terserap masuk ke dalam aliran darah, merkuri akan menyerang organ vital.

"Maka dari itu kosmetik berbahan merkuri dilarang peredarannya oleh BPOM Indonesia. Karena jika digunakan dalam jangka panjang sangat berbahaya, dapat menyebabkan kanker kulit, kerusakan permanen pada otak, dan sistem syaraf," ungkapnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak