BPOM Tangerang sita 179 produk kosmetik ilegal bernilai Rp145 juta selama November 2025, yang mayoritas tidak berizin edar atau mengandung merkuri di 45 lokasi.
Produk ilegal yang disita BPOM seperti Super SP dan RDL diduga mengandung bahan berbahaya merkuri yang dapat menyebabkan iritasi kulit hingga kerusakan permanen organ dalam.
Masyarakat diimbau oleh BPOM agar lebih teliti saat membeli kosmetik, menghindari produk bermerkuri dan yang tidak memiliki izin edar demi kesehatan jangka panjang.
BPOM Tangerang mengimbau keras kepada masyarakat, khususnya kaum hawa yang menjadi target pasar utama, untuk tidak menggadaikan kesehatan demi kecantikan sesaat.
"Harus selalu teliti, karena nanti yang rugi masyarakat sendiri apabila tidak hati-hati dan teliti dalam membeli dan menggunakan kosmetik," pungkas Sony.