Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta

Menjawab keresahan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan taringnya dengan melakukan penindakan tegas terhadap sebuah perusahaan bandel di wilayah Banten.

Andi Ahmad S
Kamis, 20 November 2025 | 23:25 WIB
Pekerjakan 583 TKA Ilegal, Kemnaker Denda Perusahaan Banten Rp588 Juta
Ilustrasi Tenaga Kerja Asing (TKA). (ANTARANEWS/Ardika)
Baca 10 detik
  • Kemnaker menindak tegas perusahaan di Banten yang pekerjakan 583 TKA ilegal tanpa RPTKA, didenda Rp588 juta dan operasional TKA dibekukan sementara. 

  • Penindakan TKA ilegal bermula dari laporan masyarakat melalui kanal 'Lapor Menaker', membuktikan efektivitas partisipasi publik dalam pengawasan ketenagakerjaan. 

  • Menaker memperingatkan bahwa penahanan ijazah asli pekerja oleh perusahaan bisa dikategorikan sebagai kasus pidana, dan wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan.

SuaraBanten.id - Isu mengenai Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja tanpa prosedur resmi selalu menjadi topik sensitif dan memicu perdebatan panas di kalangan masyarakat yang sedang berjuang di tengah kompetitifnya pasar kerja nasional.

Menjawab keresahan ini, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menunjukkan taringnya dengan melakukan penindakan tegas terhadap sebuah perusahaan bandel di wilayah Banten.

Tidak tanggung-tanggung, perusahaan tersebut kedapatan mempekerjakan sebanyak 583 TKA tanpa dokumen Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah. Akibat kelalaian fatal ini, pemerintah menjatuhkan sanksi finansial yang cukup berat.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengonfirmasi langsung eksekusi sanksi tersebut.

Baca Juga:Truk Tambang Penyebab Macet Parah di Banten Akan Dihadang Aparat!

"Perusahaan tersebut dikenakan denda sebesar Rp588 juta yang sudah disetor ke kas negara," kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Terungkapnya kasus di Banten ini bukan semata hasil patroli rutin, melainkan bukti efektifnya partisipasi publik. Penindakan ini bermula dari aduan yang masuk ke kanal digital Lapor Menaker.

Laporan tersebut kemudian direspons cepat oleh tim pengawas ketenagakerjaan pusat yang berkolaborasi dengan pemerintah daerah setempat.

Langkah tegas tidak berhenti pada denda. Operasional para pekerja asing tersebut langsung dibekukan. Tim pengawas telah menerbitkan nota pemeriksaan dan mewajibkan perusahaan untuk menghentikan aktivitas para pekerja asing tersebut hingga izin kerja mereka diterbitkan. Ini menjadi peringatan keras bagi korporasi lain agar tidak main-main dengan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Dalam catatan Kemnaker, tren pelanggaran serupa ternyata cukup marak. Dalam beberapa bulan terakhir saja, terdapat belasan aduan terkait penggunaan TKA non-prosedural dengan total denda yang berhasil ditarik negara mencapai Rp7 miliar.

Baca Juga:21 Nyawa Melayang Akibat Keganasan HIV/AIDS di Lebak: Awasi Ketat Pergaulan Anak!

Selain masalah TKA, Menaker Yassierli juga menyoroti isu klasik yang sering menghantui fresh graduate dan pekerja muda penahanan ijazah asli oleh perusahaan. Praktik ini sering dijadikan "senjata" agar karyawan tidak resign, namun sebenarnya sangat merugikan pekerja.

Yassierli menegaskan bahwa praktik tersebut memiliki risiko hukum serius jika disalahgunakan.

"Kalau ijazah memang sudah ada surat edarannya dan kami meminta dukungan dari para kepala daerah. Kalau babnya itu sampai kepada penggelapan ijazah, itu bisa jadinya kasus pidana," kata dia pula.

Pemerintah juga terus mendorong agar setiap perusahaan patuh mendaftarkan pegawainya ke jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sebagai hak normatif yang wajib dipenuhi.

Menaker Yassierli menyampaikan bahwa masyarakat kini bisa melaporkan gaji yang tidak sesuai hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada pemerintah lewat kanal Lapor Menaker.

Platform ini dirancang untuk transparan dan responsif. Kanal tersebut dapat diakses melalui situs lapormenaker.kemnaker.go.id. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini