Dua pedagang kerupuk di Tangsel berduel karena memperebutkan lapak jualan.
Duel ini mengakibatkan satu pedagang terluka setelah ditikam, lalu pelaku ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
SuaraBanten.id - Dua pedagang kerupuk di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten duel rebutan lapak jual. Akibatnya, satu orang alami luka usai ditusuk.
Korban luka tusuk itu diketahui bernama Riyan Jaya (18) sementara pelaku diketahui bernama Elpiyansyah alias Jek (18). Kini, pelaku ditetapkan tersangka oleh Polsek Serpong.
Kapolsek Serpong Kompol Suhardono mengatakan, aksi duel antar pedagang kerupuk itu terjadi di Jalan Raya Serpong, Paku Jaya, pada Sabtu, 20 September 2025.
Aksi tersebut, kata Suhardono, terjadi lantaran keduanya ribut soal lapak berjualan kerupuk.
Baca Juga:Heboh! Anggaran Perjalanan Dinas Pemkot Tangsel Rp117 Miliar Bikin Geleng-Geleng
"Pelaku mengklaim tempat jualan korban merupakan wilayahnya sehingga korban dilarang berjualan di sekitar Rumah Makan Sambel Dadak. Omzet perhari capai Rp700-800 ribu," kata Suhardono, Rabu 24 September 2025.
Korban yang tak terima, keduanya kemudian cek-cok dan adu mulut dengan pelaku. Keributan itu kemudian direlai oleh warga sekitar.
Setelah berhasil direlai, keduanya kemudian duduk berdampingan. Tetapi, pelaku yang masih emosi, langsung mengeluarkan pisau lipat.
"Pelaku menikam korban sebanyak tiga kali pada bagian punggung sebelah kiri dan alami luka 22 jahitan," papar Suhardono.
Pedang kerupuk yang menikam rekan seprofesinya itu kemudian diringkus Polsek Serpong di kontrakannya di kawasan Panunggangan, Kota Tangerang pada Minggu, 21 September 2025.
Baca Juga:Ledakan Dahsyat di Tangsel, Puslabfor Duga Tabung Gas 12 Kg Jadi Pemicu
"Pelaku dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara," pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah