Kronologi Pengeroyokan 8 Jurnalis di Pabrik Limbah Serang, AJI Desak Polisi Usut Tuntas

Serangan biadab ini terjadi saat para jurnalis sedang menjalankan tugasnya meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik tersebut

Andi Ahmad S
Kamis, 21 Agustus 2025 | 16:21 WIB
Kronologi Pengeroyokan 8 Jurnalis di Pabrik Limbah Serang, AJI Desak Polisi Usut Tuntas
Kronologi Pengeroyokan 8 Jurnalis di Pabrik Limbah Serang [Ist]

SuaraBanten.id - Gelombang protes keras menggema dari komunitas pers setelah insiden pengeroyokan brutal yang menimpa delapan orang jurnalis di kawasan PT Genesis Regeneration Smelting, Jawilan, Kabupaten Serang, Kamis (21/8/2025).

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Biro Banten dan LBH Pers mengutuk keras serangan yang diduga dilakukan oleh gabungan oknum aparat Brimob, sekuriti perusahaan, ormas, dan karyawan.

Serangan biadab ini terjadi saat para jurnalis sedang menjalankan tugasnya meliput sidak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) di pabrik tersebut, yang diduga kuat melanggar aturan pengelolaan limbah B3.

Insiden ini bukan hanya serangan fisik, tapi juga serangan telak terhadap kebebasan pers dan hak publik untuk tahu.

Baca Juga:Akar Kekerasan di PT Genesis: Jejak Racun Timbal yang Diduga Coba Dibungkam dengan Pukulan

Kronologi Serangan Brutal Pasca-Sidak KLHK

Apa yang seharusnya menjadi tugas peliputan biasa berubah menjadi mimpi buruk. Menurut Rasyid Sidik, jurnalis Bantennews yang menjadi salah satu korban, serangan terjadi secara terencana setelah para pejabat KLHK meninggalkan lokasi.

Ia menuturkan bagaimana situasi berubah dari peliputan yang terkawal menjadi penyergapan yang membabi buta.

“Begitu Deputi Kementerian memerintahkan agar media diizinkan meliput, kami bisa masuk. Namun setelah sidak selesai dan pejabat KLHK meninggalkan lokasi, kami langsung dikeroyok membabi buta. Ada seorang berpakaian Brimob, gerombolan orang yang diduga kuat bagian dari ormas, hingga pihak keamanan perusahaan yang saya saksikan memukul, menghalangi hingga mengeluarkan golok dan mengancam dengan senjata tajam pada saat rekan-rekan jurnalis berusaha kabur dari serangan,” ujar Rasyid.

Keterangan ini melukiskan betapa mencekamnya situasi. Ancaman golok menunjukkan bahwa serangan ini bukan lagi intimidasi, melainkan sudah mengarah pada ancaman pembunuhan.

Baca Juga:Brutal di Jawilan: Liput Pabrik Limbah Bermasalah, Wartawan dan Staf KLHK Dikeroyok Preman

Tangkapan Layar detik-detik Pukulan dan tendangan yang mendarat di tubuh wartawan serta staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jawilan [ist]
Tangkapan Layar detik-detik Pukulan dan tendangan yang mendarat di tubuh wartawan serta staf Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) di Jawilan [ist]

Akibatnya, beberapa jurnalis mengalami luka serius dan harus dilarikan ke rumah sakit, sementara yang lain terpaksa lari pontang-panting sejauh beberapa kilometer untuk menyelamatkan diri.

Ironisnya, Deputi Gakkum KLHK dilaporkan turut menjadi korban penganiayaan.

Menyikapi serangan terkoordinir ini, AJI Jakarta Biro Banten dan LBH Pers tidak tinggal diam. Mereka mengeluarkan pernyataan sikap tegas yang menuntut negara hadir untuk melindungi jurnalis dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Tiga desakan utama mereka adalah:

Tangkap dan Proses Hukum Seluruh Pelaku. Mereka mendesak Polda Banten dan Mabes Polri untuk segera menangkap semua yang terlibat, baik dari unsur aparat, sekuriti perusahaan, maupun ormas. Mereka menegaskan, "Jangan ada impunitas bagi oknum kepolisian yang terlibat."

Hormati Undang-Undang Pers. Semua pihak diingatkan bahwa kerja jurnalis dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah pelanggaran hukum pidana dan serangan terhadap demokrasi.

Kawal Kasus Bersama. AJI dan LBH Pers mengajak publik dan organisasi masyarakat sipil untuk solidariats mengawal kasus ini, memastikan proses hukum berjalan transparan dan tidak mandek di tengah jalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak