SuaraBanten.id - Jalan Tol Tangerang-Merak menjadi saksi bisu sebuah aksi kejahatan brutal yang terencana rapi, layaknya adegan dalam film laga. Sebuah komplotan berisi delapan orang nekat membajak sebuah truk tangki yang memuat 14.000 liter solar.
Dengan menodongkan senjata api, mereka melumpuhkan sopir dan kernet, lalu membawa kabur muatan bernilai ratusan juta rupiah.
Namun, aksi mereka tak bertahan lama. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten bergerak cepat dan berhasil meringkus enam dari delapan pelaku, membongkar tuntas modus operandi perampokan jalanan yang meresahkan ini.
Kejahatan ini bukanlah aksi spontan. Menurut Ditreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, para pelaku telah merancang skenario perampokan ini secara matang di rumah salah satu tersangka di Kabupaten Lebak pada Rabu (23/7/2025).
Baca Juga:Babak Baru Polda Banten, Brigjen Hengky Resmi Jabat Kapolda, Ini PR Besar yang Menantinya
Sehari setelahnya, pada Kamis (24/7/2025) dini hari, komplotan ini memulai perburuan mereka. Berbekal dua mobil, Daihatsu Terios silver dan Toyota Avanza putih, mereka menyebar dan menunggu mangsa di Rest Area Balaraja, titik strategis untuk memantau kendaraan besar yang melintas.
"Para pelaku ini berangkat menggunakan mobil Daihatsu Terios berwarna silver dan mobil Toyota Avanza berwarna putih menunggu di rest area Balaraja arah Merak. Saat sebuah truk solar melintas, mereka pun melakukan pengejaran dan memepet truk tangki tersebut," ungkap Dian saat konferensi pers di Mapolda Banten, Rabu (5/8/2025).
Saat truk tangki yang menjadi target melintas, kedua mobil pelaku langsung beraksi. Mereka melakukan pengejaran dan dengan cepat memepet truk dari kedua sisi, memaksa lajunya melambat di Jalan Tol Tangerang-Merak KM.75.
Proses penyergapan berlangsung cepat dan brutal. Dian Setyawan membeberkan detik-detik menegangkan itu.
"Jadi saat mobil Terios berwarna putih yang dikemudikan FL ini mengimpit truk tangki, terus pelaku RH (DPO) yang duduk di depan sebelah kiri mengancam sopir dengan senjata api dan meminta sopir berhenti," kata Dian.
Baca Juga:Cerita Tiga Perempuan Banten Melawan Kanker dan Kerasnya Hidup
Begitu truk berhenti, para pelaku langsung keluar dan mengambil alih kendali.
"Lalu, saat truk tangki berhenti, para pelaku ini memaksa sopir dan kernet turun dari mobilnya sambil menodongkan senjata. Kemudian sopir dan kernet dipaksa masuk ke dalam mobil Terios sambil mengikat tangan dan melakban mata dari sopir dan kernet truk tangki," imbuhnya.
Setelah berhasil melumpuhkan sopir dan kernet, salah satu pelaku mengambil alih kemudi truk tangki.
Mereka membawa truk hasil rampasan itu keluar melalui Gerbang Tol Cilegon Timur dan menuju ke sebuah lokasi sepi di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
Di sanalah, seorang penadah sudah menunggu. Proses pemindahan 14.000 liter solar berlangsung cepat.
"Jadi para pelaku ini membawa truk tangki keluar Tol Cilegon Timur dan berhenti di daerah Kramatwatu sambil nunggu penadah. Setelah itu mereka memindahkan solar itu ke si penadah. Mereka menjual 14.000 liter solar itu seharga Rp110 juta," ungkap Dian.
Setelah solar ludes terjual, komplotan ini tak lantas membuang truk begitu saja. Mereka membawa kembali truk yang sudah kosong itu ke jalan tol dan menelantarkannya di pinggir jalan dekat Gerbang Tol Serang Barat.
Sopir dan kernet yang masih dalam kondisi terikat dan mata terlakban, diturunkan di lokasi yang sama. Uang hasil kejahatan sebesar Rp110 juta langsung dibagi rata, dengan masing-masing anggota menerima sekitar Rp11,5 juta.
Polda Banten yang menerima laporan langsung membentuk tim khusus untuk memburu komplotan ini. Kurang dari dua minggu, kerja keras mereka membuahkan hasil.
Sebanyak enam tersangka berhasil ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten Lebak dan Kabupaten Serang pada akhir pekan lalu.
Keenamnya adalah AS (38), FL (55), JA (35), MR (35), SU (47), dan HA (38). Sementara dua pelaku kunci, RH (penodong senpi) dan KK, kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Para tersangka yang tertangkap kini harus mendekam di sel tahanan Mapolda Banten. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, sebuah pasal yang membawa ancaman hukuman tidak main-main.
Kontributor : Yandi Sofyan