SuaraBanten.id - Kematian tragis seorang penambang batu bara bernama Uci (50) di kedalaman 20 meter sebuah lubang galian di Cihara, Kabupaten Lebak, Banten menjadi pengingat kelam akan bahaya maut yang mengintai di balik aktivitas tambang ilegal.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis 31 Juli 2025 ini bukan hanya menyisakan duka bagi keluarga, tetapi juga menjadi bukti nyata atas risiko fatal tambang ilegal yang kerap diabaikan , meski peringatan keras telah berulang kali disuarakan aparat.
Korban diduga kuat meninggal akibat serangan jantung saat bekerja. Namun, insiden ini secara gamblang menyoroti minimnya standar keselamatan dan pengawasan pada praktik penambangan liar yang masih marak terjadi.
Kapolsek Pangarangan, AKP Acep Komarudin, mengonfirmasi insiden memilukan tersebut. “Benar, korban bernama Uci. Ia tewas diduga karena serangan jantung,” ujar Acep saat dikonfirmasi pada Jumat 1 Juli 2025.
Baca Juga:Kemenag Lebak Bakal Bongkar Akar Masalah Duel Gladiator Siswa MAN vs SMKN 1 Kalanganyar
Kronologi kejadian bermula saat Uci bersama dua rekannya bersiap menggali batu bara. Sebagai yang paling berpengalaman, Uci masuk lebih dulu ke dalam lubang vertikal yang sempit itu.
Sementara kedua temannya menunggu di permukaan untuk mengangkat hasil galian. Namun, keheningan dari dalam lubang yang berlangsung terlalu lama memicu firasat buruk.
“Karena cukup lama tidak ada suara dari dalam lubang, kedua rekannya mencoba memanggil korban, namun tidak ada jawaban. Mereka pun langsung turun ke dalam dan mendapati korban dalam keadaan terkapar,” jelas Acep, menggambarkan detik-detik penemuan yang menegangkan.
Dengan bantuan warga sekitar, kedua rekan korban berjuang mengevakuasi Uci dari dasar lubang. Saat berhasil diangkat ke permukaan, napasnya masih ada, meski kondisinya sudah sangat lemah. Sayangnya, takdir berkata lain.
“Korban sempat dibawa ke rumahnya untuk mendapatkan pertolongan, namun belum sempat menerima perawatan medis, ia dinyatakan meninggal dunia,” lanjutnya.
Baca Juga:Dewa United Resmi Bermarkas di BIS, Egy, Lilipaly, dan Rafael Struick Jadi Magnet Ekonomi
Dugaan awal polisi mengarah pada riwayat penyakit jantung yang dimiliki korban, yang diperkuat oleh keterangan pihak keluarga.
Meski demikian, pihak kepolisian tetap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada faktor lain yang berkontribusi pada kematian korban.
“Polsek Pangarangan telah berkoordinasi dan melaporkan kejadian ini ke Unit Krimsus Polres Lebak untuk penanganan lebih lanjut,” ungkap Acep.
Insiden ini menjadi justifikasi atas peringatan keras yang selama ini disampaikan Kapolsek kepada masyarakat. Ia kembali menegaskan bahwa aktivitas penambangan tanpa izin bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga sebuah pertaruhan nyawa yang sangat berbahaya.
“Kami mengimbau agar para penambang ilegal mematuhi larangan menambang tanpa izin dari pemerintah, kepolisian, maupun pihak Perhutani,” tegasnya.