“Untuk PPPK jangan khawatir. Kita Pemprov Banten (berupaya) mensejahterakan semua pegawai. Dengan harapan pelayanan publik terus meningkat,” katanya.
Namun, ultimatum yang dilontarkan Dimyati ini tetap memicu perdebatan. Di satu sisi, pemerintah daerah menginginkan stabilitas dan kondusivitas agar pelayanan publik tidak terganggu.
Di sisi lain, ancaman pemecatan bagi pegawai yang menyuarakan pendapatnya melalui demonstrasi dapat dianggap sebagai bentuk pembungkaman hak berserikat dan berpendapat, meskipun bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, terdapat aturan-aturan khusus yang mengikat.
Sikap tegas Wagub Banten ini menjadi sorotan, memunculkan pertanyaan tentang batas antara penegakan disiplin dan potensi intimidasi terhadap pegawai.
Baca Juga:Intip Kondisi Land Cruiser Bekas Ratu Atut, Kilometer Rendah, Interior 'Masih Jos'
Publik kini menanti apakah ultimatum ini efektif meredam potensi gejolak atau justru akan memicu reaksi yang lebih besar dari para PPPK yang merasa hak-haknya untuk menyuarakan aspirasi dikebiri.