Namun, dengan harga limit yang ditetapkan sebesar Rp628.255.000, jelas bahwa nilai historis dan citra yang melekat pada mobil ini turut diperhitungkan.
Secara resmi, Pemprov Banten beralasan bahwa pelepasan 16 kendaraan dinas ini murni untuk efisiensi anggaran.
Menurut Kepala Biro Umum Setda Provinsi Banten, Furkon, kendaraan-kendaraan tersebut sudah tidak lagi relevan untuk digunakan karena usia dan biaya perawatannya yang membengkak.
“Bukan mobil jabatan maupun operasional lagi. Sudah tidak efisien,” kata dia.
Baca Juga:Pemprov Banten Lelang Kendaraan Dinas, Mobil Ratu Atut Chosiah Dilelang Rp628 Juta
Furkon menambahkan bahwa lelang ini merupakan bagian dari strategi pembaruan aset agar lebih akuntabel.
“Yang tidak relevan, kita lepas. Kami pastikan proses ini transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Meski demikian, Pemprov mengingatkan calon pembeli bahwa kondisi kendaraan tidak lagi prima.
“Kendaraan dijual dalam kondisi apa adanya. Masyarakat disarankan melakukan pengecekan fisik terlebih dahulu,” ujar Rina Dewiyanti.
Ini menjadi sinyal bahwa di balik nama besar dan sejarahnya, mobil-mobil ini tetaplah aset tua yang memerlukan perhatian khusus dari pemilik barunya.
Baca Juga:Pemprov Klaim Tak Ada Kendala Pengajuan Calon Sekda Banten ke Presiden
Selain Land Cruiser milik Ratu Atut, lelang ini juga menawarkan beragam kendaraan lain dengan harga yang jauh lebih terjangkau, membuka peluang bagi berbagai kalangan masyarakat. Beberapa di antaranya adalah:
- Suzuki Katana SJ410 GX tahun 2004: Rp12.818.000
- Toyota Kijang LX tahun 2003: Rp15.462.000
- Ford Everest XLT tahun 2010: Rp36.118.000
- Honda CR-V RE1 tahun 2009: Rp57.004.000
Bahkan, terdapat satu paket "borongan" berisi empat kendaraan Ford Escape, Micro Bus Hino RK2, Suzuki Escudo, dan Toyota Hilux Pick Up yang ditawarkan dengan harga limit sangat rendah, yaitu Rp20.445.000.
Keragaman ini menunjukkan kontras tajam antara aset yang pernah digunakan untuk pejabat tinggi dengan kendaraan operasional lainnya.
Bagi siapa pun yang berhasil memenangkan lelang, ada beberapa aturan main yang harus dipatuhi.
“Pemenang lelang wajib melunasi pembayaran maksimal lima hari kerja setelah diumumkan. Semua biaya tambahan seperti pajak tertunggak dan balik nama ditanggung pemenang,” jelas Rina.