DPRD Banten Desak Pecat Pelaku Pelecehan Seksual di SMAN 4 Serang, Oknum Guru Baru Dinonaktifkan

Pihak SMAN 4 Serang hanya baru menonaktifkan oknum guru pelaku pelecehan seksual itu dari tugas mengajar dan belum memecatnya.

Hairul Alwan
Selasa, 15 Juli 2025 | 22:45 WIB
DPRD Banten Desak Pecat Pelaku Pelecehan Seksual di SMAN 4 Serang, Oknum Guru Baru Dinonaktifkan
Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang Nurdiana Salam memberi keterangan kepada awak media, Selasa 15 Juli 2025. [Yandi Sofyan/SuaraBanten.id]

SuaraBanten.id - DPRD Banten mendesak pemecatan dan pencabutan status PPPK oknum guru SMAN 4 Serang terduga pelaku pelecehan.

Namun, sayangnya pihak SMAN 4 Serang hanya baru menonaktifkan oknum guru pelaku pelecehan seksual itu dari tugas mengajar.

Perbedaan sanksi yang diberikan kepada oknum guru pelaku pelecehan seksual di SMAN 4 Serang itu menjadi sorotan utama dalam penanganan kasus yang dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Penanganan kasus dugaan pelecehan seksual di SMAN 4 Kota Serang menyoroti adanya perbedaan langkah antara lembaga legislatif dan pihak sekolah.

Baca Juga:Korban Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Lapor Polisi, Korban Lain Diimbau Ikut Laporkan!

Saat Komisi V DPRD Provinsi Banten dengan tegas menuntut sanksi maksimal berupa pemecatan dan pencabutan status PPPK, pihak sekolah mengaku baru mengambil tindakan awal dengan menonaktifkan oknum guru tersebut dari kegiatan belajar mengajar.

Desakan keras datang dari Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trian Salichan, yang menilai perbuatan terduga pelaku tidak bisa lagi ditoleransi.

Menurutnya, status pelecehan seksual sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) menuntut sanksi yang paling tegas untuk memberikan efek jera dan melindungi dunia pendidikan.

"Tadi sudah mengadakan rakor dengan pihak sekolah SMAN 4 Kota Serang dan juga DP3AKB untuk menindak, untuk bisa memberikan pemecatan terkait oknum guru tersebut," kata Ananda kepada wartawan, Selasa 15 Juli 2025.

"Oknum guru tersebut lulus PPPK, ini harus ada atensi dari BKD untuk bisa menonaktifkan PPPK-nya dengan dasar terkait permasalahan pelecehan ini," ujarnya.

Baca Juga:Ketua DPRD Desak Kasus Pelecehan Seksual SMAN 4 Serang Diproses Hukum: Damai Tidak Cukup!

Desakan pemecatan ini menargetkan sanksi administratif tertinggi, yaitu kehilangan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, saat dikonfirmasi, langkah yang diambil pihak sekolah ternyata belum sejauh tuntutan DPRD.

Plt Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Serang, Nurdiana Salam, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil tindakan internal untuk sementara waktu.

"Iya sudah dinonjobkan tahun pelajaran ini. Oknum yang bersangkutan sudah dipastikan tidak lagi mengajar di SMA Negeri 4 Kota Serang," kata Nurdiana.

Langkah penonaktifan ini, menurut Nurdiana, diambil sebagai respons cepat untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif dan menenangkan kekhawatiran para orang tua siswa.

Tujuannya adalah memastikan keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekolah tetap terjaga selama proses hukum dan administratif berjalan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak