Proyek Wisata Gunung Pinang Dihentikan, Pengembang Ngaku Lalai

Pemberhentian proyek pengembangan gunung pinang itu disetop menyusul gelombang protes warga yang menilai pembabatan Gunung Pinang merusak ekosistem hutan.

Hairul Alwan
Jum'at, 02 Mei 2025 | 22:36 WIB
Proyek Wisata Gunung Pinang Dihentikan, Pengembang Ngaku Lalai
Lokasi proyek pengembangan wisata Gunung Pinang, Kabupaten Serang. [Rasyid/bantennews]

SuaraBanten.id - Proyek pengembangan kawasan wisata Gunung Pinang yang berada di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten resmi dihentikan, Jumat 2 Mei 2025.

Pemberhentian proyek pengembangan gunung pinang itu disetop menyusul gelombang protes warga yang menilai pembabatan Gunung Pinang merusak ekosistem hutan.

Pihak pengembang wisata Gunung Pingang pun mengakui kelalaian mereka dalam menjalankan prosedur dasar, yakni soal sosialisasi kepada masyarakat hingga belum dilakukan pengurusan izin lingkungan (Amdal)

Direktur PT Tampo Mas Putraco, Dudung Permana mengungkapkan, pihaknya resmi mundur dari proyek yang di garapnya di Kawasan Hutan Lindung Gunung Pinang di Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Banten lantaran mengangkangi sejumlah aturan yang seharusnya tidak dilakukan.

Baca Juga:Tawuran Pelajar Berdarah di Serang: Saling Tantang di IG Berujung Tangis di Kantor Polisi

"Karena memang ini sifatnya bahwa pengembangan ini melibatkan pihak ketiga. Dan kami memang sudah mempersiapkan. Tapi karena memang kejadian seperti ini, mungkin ya kami tidak akan lanjut (pengembangan proyek)," kata Dudung dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Jumat, 2 Mei 2025.

Berdasarkan pengakuan Dudung, proyek tersebut dijalankan tanpa sosialisasi kepada masyarakat setempat dan berjalan tanpa dokumen AMDAL yang tuntas.

"Kami akui, ini kesalahan kami. Tidak ada sosialisasi, karena ini bukan usaha utama kami," ungkapnya mengakui kesalahan yang telah ia perbuat.

Padahal, kegiatan pengembangan Gunung Pinang itu telah berjalan sejak awal April 2025. Termasuk pembukaan lahan yang sudah dimulai sekira tanggal 10 April 2025.

Dudung kemudian menegaskan, kerugian perusahaan yang ditaksir mencapai Rp180 juta dianggap sebagai risiko bisnis biasa.

Baca Juga:Tolak Pembabatan Gunung Pinang, Ratusan Warga Kramatwatu Geruduk Kantor Perhutani

"Pengusaha itu hanya kenal dua hal: untung atau rugi. Sekarang kami rugi, ya kami hentikan," katanya seolah mengabaikan dampak ekologis yang ditinggalkan.

Diketahui, proyek ini dilakukan di atas lahan seluas 5 hektare berdasarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Perhutani.

Skema kerja sama melibatkan sistem sewa Rp5 juta per hektare serta bagi hasil dari jumlah pengunjung. Namun, hingga kini dihentikan, legalitas utamanya belum lengkap.

"Izin AMDAL baru kami urus setelah ini, dan memang kami sudah koordinasi dengan KLH," akunya.

Dalam kesempatan itu, Dudung menolak mengomentari tuntutan warga yang meminta mutasi pejabat Perhutani terkait.

"Itu wewenang internal Perhutani. Kami hanya bertanggung jawab atas kegiatan kami sendiri," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Ratusan warga Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Provinsi Banten menggelar unjuk rasa di depan Kantor Perhutani Gunung Pinang yang berada di Desa Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, kabupaten Serang, Banten Rabu April 2025.

Aksi Ratusan warga Kecamatan Kramatwatu itu dilakukan sebagai bentuk penolakan aktivitas pembabatan hutan Gunung Pinang yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang.

Menurut informasi, aksi warga penolakan pembabatan Gunung Pinang yang dilakukan warga Kramatwatu itu berlansung sejak sekira 09.00 WIB. Penolakan ratusan warga tersebut turut diwarnai dengan aksi vandalisme.

Masyarakat menuntut penghentian aktivitas pembukaan lahan yang dianggap merusak ekosistem hutan lindung di Gunung Pinang.

Ketua Karang Taruna Kecamatan Kramatwatu, Sumarga mengatakan, aksi ratusan warga tersebut merupakan bentuk respons spontan masyarakat atas keresahan yang sebelumnya disampaikan pada Sabtu 26 April 2025 lalu.

Awalnya (aksi penolakan pembabatan Gunung Pinang) tidak direncanakan. Tapi keresahan warga mendorong kami untuk mencari kejelasan tentang aktivitas pengembang di Gunung Pinang," kata Sumarga , 30 April 2025.

Di sela-sela aksi pihak pengembang mengklaim telah mengantongi izin saat audiensi dengan masa aksi yang memprotes pembabatan Gunung Pinang itu.

Warga yang mendengarkan pemaparan pengembang tetap kukuh menolak wisata yang tengah dirancang di Gunung Pinang tersebut.

"Secara tegas kami nyatakan, warga Desa Pejaten khususnya, menolak adanya pengembangan kawasan wisata di atas Gunung Pinang," ujar Sumarga.

"Apalagi bila izinnya nanti diperluas. Kami khawatir dampaknya seperti di Bogor—rawan longsor dan banjir," imbuh Sumarga menambahkan pernyataannya.

Kata Sumarga, sejauh ini belum ada koordinasi yang jelas antara pengembang dengan pemerintah desa. Khususnya terkait Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Bahkan Kepala Desa pun mengaku belum mengetahui adanya izin resmi aktifitas pembabatan Gunung Pinang yang akan dijadikan tempat wisata itu.

"Proyek ini telah dihentikan. Disaksikan langsung oleh Kepala Desa dan RT/RW. Kerjasama dengan pihak pengembang sudah diputus hari ini," tegas Sumarga di hadapan ratusan massa aksi.

Sumarga juga meminta pengembang bertanggung jawab untuk melakukan reboisasi atas pohon-pohon yang telah ditebang. Termasuk pohon jati yang diketahui telah berusia puluhan tahun.

"Kami tidak akan menunggu waktu lama. Dalam waktu dekat reboisasi harus segera dimulai dan kami akan mengawal prosesnya sampai tuntas," ujar Sumarga.

Menurutnya, Gunung Pinang berstatus sebagai hutan lindung, sehingga segala aktivitas penebangan seharusnya dilarang. Bahkan kayu dari pohon tumbang pun tidak boleh dibawa turun.

"Aktivitas ini jelas melanggar. Tidak hanya menebang pohon, tapi juga mengabaikan peran masyarakat dan potensi bahaya lingkungan. Kami akan terus mengawal proses ini," pungkas Sumarga.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini