Disnaker Panggil PT GMT 2
Buntut ratusan buruh PT GMT 2 yang berunjuk rasa di depan perusahaan yang ada di Kabupaten Lebak, Banten itu, Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Lebak bakal memanggil pihak PT GMT 2 untuk menindaklanjuti adanya aduan dari para buruh terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang tidak sesuai.
Sekertaris Disnaker Kabupaten Lebak Rully Chaeruliyanto mengatakan, pihaknya akan segera memanggil pihak perusahaan untuk mengklarifikasi permasalahan yang terjadi.
"Kita akan panggil perusahaannya, untuk meminta klarifikasi soal yang terjadi sekarang ini," kata Rully, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga:Solusi THR Praktis! Transfer Mudah dan Aman dengan BRImo
Kata dia, pemberian THR merupakan kewajiban setiap perusahaan yang harus dibayarkan kepada masing-masing karyawan yang bekerja.
"Itu kan sudah ada aturannya di Kemenaker dan harus dibayarkan. Karena yang namanya THR harus dibayarkan," ungkapnya memberi penjelasan.
Sementara itu, Legal PT GMT 2, Ali Akbar mengungkapkan, pihak perusahaan siap datang untuk memberikan klarifikasi terkait aksi unjuk rasa ratusan buruh di depan pabrik sepatu di Lebak, Banten itu.
"Kami akan datang dan akan menjelaskan semuanya. Bahkan hari ini semua buruh yang menggelar aksi unjuk rasa sudah kembali bekerja semuanya," kata Ali mengaku siap memenuhi panggilan Disnaker Kabupaten Lebak.
"Paling hanya beberapa saja yang tidak masuk, kami menduga yang tidak masuk tersebut provokator aksi," ungkap Ali saat dikonfirmasi.
Baca Juga:Heboh THR ASN Pandeglang Dibayar Pasca Lebaran, Sekda Angkat Bicara
Ali mengungkapkan, tuntutan dari buruh tersebut yakni menginginkan setiap menjelang lebaran, buruh yang bekerja dari 1 bulan hingga 3 bulan mendapatkan bingkisan.