SuaraBanten.id - Kabar terkait Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara atau THR ASN Pandeglang, Banten bakal diberikan pasca Lebaran Lebaran Idul Fitri 2025/1446 Hijriyah menghebohkan publik di Pandeglang.
Belakangan ini sempat beredar sebagian lembar dari Peraturan Bupati atau Perbub Pandeglang nomor. 29 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2025.
Perbub tersebut mengatur soal THR ASN hingga gaji ke-13 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten.
Dalam BAB III Pasal 5 ayat (2) perbup itu disebutkan bahwa jika tunjangan hari raya (THR) belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, maka pencairannya bisa dilakukan setelah Lebaran.
Baca Juga:Dibongkar Mabes TNI! Sindikat Pengoplosan Solar di Cilegon Rugi Negara Rp4 Miliar
Terkait kabar tersebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang angkat bicara soal kabar pembayaran Tunjangan Hari Raya para Aparatur Sipil Negara yang akan dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri.
![Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta angkat suara soal kabar THR ASN Pandeglang cair pasca lebaran. [IST/Bantennews]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/22/76498-sekretaris-daerah-kabupaten-pandeglang-ali-fahmi-sumanta.jpg)
Kabar tersebut dengan cepat berkembang di kalangan masyarakat terutama para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.
Peraturan Bupati Pandeglang tersebut bahkan juga viral di Media Sosial (Medsos) belakangan ini.
Beredarnya lembaran Perbup tersebut menuai kritik dari masyarakat, banyak masyarakat yang menyayangkan dan bahkan kecewa dengan rencana Pemkab Pandeglang.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta membantah jika kabar tersebut akan direalisasikan oleh Pemkab Pandeglang.
Baca Juga:APBD Banten 2025 Diduga Fiktif Gegara Pendapatan Hilang Rp1,2 Triliun
Ali Fahmi memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi para Aparatur Sipil Negara bakal diberikan sebelum hari raya dan kemungkinan besar bakal dibayarkan maksimal pada 28 Maret 2025.