Heboh THR ASN Pandeglang Dibayar Pasca Lebaran, Sekda Angkat Bicara

Kabar soal THR ASN dibayarkan pasca lebaran menyita perhatian publik di media sosial.

Hairul Alwan
Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:31 WIB
Heboh THR ASN Pandeglang Dibayar Pasca Lebaran, Sekda Angkat Bicara
Ilustrasi THR ASN- THR ASN Pandeglang dikabarkan bakal diberikan pasca lebaran. [Istimewa]

SuaraBanten.id - Kabar terkait Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara atau THR ASN Pandeglang, Banten bakal diberikan pasca Lebaran Lebaran Idul Fitri 2025/1446 Hijriyah menghebohkan publik di Pandeglang.

Belakangan ini sempat beredar sebagian lembar dari Peraturan Bupati atau Perbub Pandeglang nomor. 29 Tahun 2025 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD 2025.

Perbub tersebut mengatur soal THR ASN hingga gaji ke-13 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Pandeglang, Banten.

Dalam BAB III Pasal 5 ayat (2) perbup itu disebutkan bahwa jika tunjangan hari raya (THR) belum dapat dibayarkan sebelum hari raya, maka pencairannya bisa dilakukan setelah Lebaran.

Baca Juga:Dibongkar Mabes TNI! Sindikat Pengoplosan Solar di Cilegon Rugi Negara Rp4 Miliar

Terkait kabar tersebut, Pemerintah Kabupaten Pandeglang angkat bicara soal kabar pembayaran Tunjangan Hari Raya para Aparatur Sipil Negara yang akan dibayarkan setelah hari raya Idul Fitri.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta angkat suara soal kabar THR ASN Pandeglang cair pasca lebaran. [IST/Bantennews]
Sekretaris Daerah Kabupaten Pandeglang Ali Fahmi Sumanta angkat suara soal kabar THR ASN Pandeglang cair pasca lebaran. [IST/Bantennews]

Kabar tersebut dengan cepat berkembang di kalangan masyarakat terutama para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang.

Peraturan Bupati Pandeglang tersebut bahkan juga viral di Media Sosial (Medsos) belakangan ini.

Beredarnya lembaran Perbup tersebut menuai kritik dari masyarakat, banyak masyarakat yang menyayangkan dan bahkan kecewa dengan rencana Pemkab Pandeglang.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta membantah jika kabar tersebut akan direalisasikan oleh Pemkab Pandeglang.

Baca Juga:APBD Banten 2025 Diduga Fiktif Gegara Pendapatan Hilang Rp1,2 Triliun

Ali Fahmi memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya bagi para Aparatur Sipil Negara bakal diberikan sebelum hari raya dan kemungkinan besar bakal dibayarkan maksimal pada 28 Maret 2025.

"Lihat dulu, baca baik-baik, bahasa hukum itu ‘dapat dibayarkan’, tapi kita sudah komitmen akan bayarkan maksimal 28 Maret ini. Jangan mengacu ke yang lain," kata Fahmi dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Sabtu (21/3/2025).

Kata Sekda, saat ini dana untuk Tunjangan Hari Raya Aparatur Sipil Negara sudah ada sekira Rp40 miliar lebih dari jumlah kebutuhan Rp61 miliar. Namun dirinya meyakini jika pembayaran THR bisa dilakukan sebelum lebaran.

"Syukur-syukur tanggal 25 atau 26 Maret sudah bisa dicairkan. Kan kita kelola nih uangnya sudah ada, baru ada sekitar Rp40 miliar lebih sekian lah. Tapi saya punya keyakinan mulai tanggal 25 sampai 28 sudah bisa masuk ke rekening masing-masing para pegawai," jelasnya.

Bahkan mantan kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Kabupaten Pandeglang ini tak ambil pusing dengan kabar yang sedang ramai di media sosial.

Menurutnya, hal itu akan terjawab nanti setelah para Aparatur Sipil Negara menerima Tunjangan Hari Raya mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak