Nusron Wahid Sebut Sertifikat Pagar Laut Ada di Dua Desa di Tangerang

Nusron Wahid menyebut sertifikat terbit di dua desa dari 16 desa yang terbangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.

Hairul Alwan
Kamis, 30 Januari 2025 | 17:09 WIB
Nusron Wahid Sebut Sertifikat Pagar Laut Ada di Dua Desa di Tangerang
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (ketiga kanan) dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis (30/1/2025). [ANTARA/Harianto]

SuaraBanten.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid menyebut sertifikat terbit di dua desa dari 16 desa yang terbangun pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat rapat bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Nusron mengatakan, dua desa tersebut yakni Desa Kohod di Kecamatan Pakuhaji dan Desa Karang Serang di Kecamatan Sukadiri.

"Jadi, kalau untuk Tangerang, yang ada (sertifikat) di Desa Karang Serang tiga bidang. Kemudian sama (Desa) Kohod yang sudah kita batalkan sebagian, yang lain on proses," kata Nusron dikutip dari ANTARA.

Kata dia, di Desa Kohod terbit sebanyak 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM).

Baca Juga:Perjuangan Petugas Pencabut Pagar Laut di Tangerang, Makan dengan Posisi Badan Terendam

"Kalau di Desa Kohod saja, itu jaraknya antara sekitar 3,5 sampai 4 kilometer. Yang di Desa Kohod saja, itu terdapat 263 bidang hak guna bangunan dan 17 bidang hak milik," papar Nusron.

Kata dia, dari 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan, jika ditotal jumlah luasannya mecapai 390,7985 hektare.

Sedangkan SHM 17 bidang memiliki luas 22,934 hektare. Dari jumlah itu, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 sertifikat.

"Sementara ini dari 263 (SHGB) dan 17 (SHM) yang kita batalkan 50. Sisanya sedang berjalan, masih kita on progress, kita cocokkan. Mana yang di dalam garis pantai, mana yang di luar garis pantai," ujarnya.

Sementara itu, untuk di Desa Desa Karang Serang terbit sertifikat tiga bidang sejak tahun 2019. Meski begitu, Nusron belum menyebutkan sertifikat tersebut apakah SHGB atau SHM.

Baca Juga:Minimalisir Calo, Urus Persetujuan Bangun Gedung di Tangerang Cuma 10 Jam

Dia menyampaikan bahwa pagar laut puluhan kilometer tersebut tercatat terbangun di enam kecamatan dan 16 desa dengan rincian dua desa di Kecamatan Teluk Naga yakni Desa Tanjung Pasir dan Tanjung Burung.

Kecamatan Pakuhaji tiga desa yakni Desa Kohod, Sukawali, dan Kramat. Lalu Desa Karang Serang di Kecamatan Suka Diri.

Berikutnya tiga desa di Kecamatan Kemiri meliputi Desa Karang Anyar, Patramanggala, dan Desa Lontar.

Selanjutnya di empat desa di Kecamatan Mauk meliputi Desa Ketapang, Tanjung Anom, Marga Mulya, dan Desa Mauk Barat. Lalu, tiga desa di Kecamatan Kronjo yakni Desa Muncung, Kronjo, dan Desa Pagedangan Ilir.

Namun, Nusron menuturkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum ataupun tidak menemukan adanya SHGB maupun SHM di 15 desa lainnya.

"Kami cek satu-satu dari 16 desa ini. Ini Desa Tanjung Pasir clear, tidak ada, belum ada, udah kami cek. Kemudian Desa Tanjung Burung Kecamatan Teluknaga, clear, tidak ada sehingga berita-berita sosmed itu ada, enggak ada," kata Nusron.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini