SuaraBanten.id - Pemerintah Kota Tangerang meluncurkan layanan pengurusan Persetujuan Bangun Gedung (PBG) bisa selesai dalam waktu 10 jam pada jam kerja. Tetapi, ini hanya berlaku pada kategori rumah tinggal sederhana, tidak berlaku untuk bangunan usaha atupun komersil.
Kepala Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang Sugihharto Achmad Bagdja mengatakan, program itu diluncurkan untuk menangani masalah pengurusan PBG secara umum yang menumpuk dan selesai memakan waktu hingga berbulan-bulan.
“Kami memanfaatkan momen yang pas dengan melihat fenomena PBG lama banget dan masih banyak dalam posisi saat itu yang mendaftar 7.000. Akhrinya Pak Pj meminta untuk melakukan efisiensi dan mekanisme percepatan PBG ini,” kata Sugihharto saat wawancara di Puspemkot Tangerang, Kamis 23 Januari 2025.
Sugihharto menekankan, program layanan PBG selesai 10 jam ini hanya berlaku untuk rumah tinggal sederhana dan ketentuan syarat mutlak yang harus dipenuhi.
Baca Juga:Sufmi Dasco Soal Penyelidikan Pelaku Pemasangan Pagar Laut di Tangerang: Kami Serahkan ke KKP
Syarat tersebut diantaranya, kartu tanda penduduk (KTP) domisili Kota Tangerang, memiliki izin dari tetangga, sertifikat lahan terintegrasi dengan ATR/BPN, dan sudah memiliki Keterangan Rencana Kota (KRK).
“Itu syarat mutlak yang harus dipenuhi pemohonan PBG rumah tinggal sederhana,” ungkap Sugihharto.
Dia juga menuturkan, program layanan PBG 10 jam selesai itu berdasarkan pada Keputusan Wali (Kepwal) Kota Tangerang nomor 1160 tahun 2024 tentang Penerapan Pemberian Proses Percepatan dan Persetujuan Bangunan Gedung Rumah Tinggal Sederhana dengan Purwarupa.
Dengan adanya Kepwal tersebut, memangkas sejumlah persyaratan yang dianggap membuat proses permohonan PBG itu memakan waktu lama yakni gambar tapak dan gambar arsitek.
Kini dalam program layanan PBG 10 jam selesai rumah tinggal sederhana itu, Pemkot Tangerang melalui Dinas Perumahan, Kawasan permukiman dan Pertanahan Kota Tangerang itu telah membuat 68 prototype atau purwarupa yang dapat digunakan masyarakat secara gratis melalui SIMPBG.
Baca Juga:Cara Endorse Gratis Produk UMKM di Tangerang, Catat Syarat dan Ketentuannya!
“Menjadi sebuah kendala di dalam pelaksanaan ini setiap rumah sederhana yang akan mengajukan PBG itu harus mengeluarkan biaya Rp5-7 juta untuk desain rumah. Akhirnya, apa yang jadi bentuk itu merekrutlah tenaga ahli yg ber-SKA, jadi legal dan sah dalam pelaksanaan kegiatan untuk pemanfaatan desain rumah dari tipekal yang ada sebanyak 68 prototype yang sudah dimasukan ke dalam sistem,” papar Sugiharto.
Sugihharto menuturkan, pemanfatan protorype gratis yang dibuat oleh tenaga ahli itu pun ada ketentuannya. Yakni hanya dapat digunakan untuk luas tanah 35 meter persegi dan maksimal 120 meter persegi.
“Perhitungan yang dilakukan proporsional dari luasan tanah yang memiliki luas tanah 35 meter persegi, kemudian maksimal 120 meter persegi dengan luas bangunan minimal 72 meter persegi untuk 2 lantai dari luasan 120 yang dimaksud dan maksimal 90 meter persegi bangunan untuk 2 lantai. Tapi hitungan berkaitan dengan kebutuhan terkait KDB itu tetap menjadi substansi yang harus jadi perhitungan, nggak boleh dilanggar karena sudah jadi ketentuan,” beber Sugihharto.
Soal mekansime 10 jam selesai itu, Sugihharto menuturkan, waktu tersebut diambil dari estimasi proses pelaksanaan yakni 5 jam di Diperkimtan dan 5 jam di DPMPTSP Kota Tangerang dan berlaku pada jam kerja pukul 08.00-16.00 WIB.
Rangkaian Penerbitan PBG Maksimal 10 Jam:
1. Proses PBG rumah tinggal sederhana di OPD teknis (5 jam)
2. Pembuatan draft surat Keputusan Retribusi Daerah (30 menit)
3. Paraf SKRD oleh Ketua Tim Kerja Dinas Perizinan (TTE) (30 menit)
4. Paraf SKRD oleh Koordinator Dinas Perizinan (TTE) (30 menit)
5. Tanda tangan elektronik SKRD oleh Kepala DPMPTSP (1 jam)
6. Mengunggah SKRD di SMPBG (30 menit)
7. Pembayaran retribusi dan mengunggah bukti pembayaran retribusi oleh pemohon
8. Pengecekan pembayaran retribusi (30 menit)
9. Validasi SK Permohonan PBG (TTE) (1 jam)
10. Cetak SK PBG (30 menit)
Evaluasi Pelaksanaan PBG 10 Jam
Sugihharto menyebut, sejak awal diluncurkan di awal Januari 2025, hingga saat ini baru ada 12 pemohon PBG rumah tinggal sederhana.
Dalam prosesnya, para pemohon PBG rumah tinggal sederhana itu selesai dalam waktu yang bervariatif mulai dari 1 jam, 4 jam dan paling lama hanya 8 jam 30 menit.
Kecepatan proses PBG rumah tinggal sederhana ini bergantung pada banyaknya jumlah pemohon dalam hari yang sama, permohonan dilakukan pada jam kerja dan kecepatan pemohon dalam melakukan pembayaran retribusi.
Sugihharto juga optimistis, inovasi layanan PBG 10 jam dengan prototype gratis dalam sistem itu dapat meminimalisir calo perizinan.
“Kalau menurut saya, bisa. Karena calo yang berkaitan dengan perizinan itu harus ada pembuatan gambar dan mereka siapkan tenaganya, kalau sekarang kan maysrakat tinggal ambil gambar. Ini komitmen kita meminimalisir calo dan mengoptimalkan PBG selesai maksimal 10 jam,” pungkasnya.
Kontributor : Wivy Hikmatullah