Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif

Mantan pejabat BPBD Banten, Ayub Andi Saputra (45) dituntut 4 tahun penjara atas dugaan pengadaan laptop fiktif yang merugikan sebuah perusahaan.

Hairul Alwan
Jum'at, 22 November 2024 | 05:55 WIB
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
Dua terdakawa pengadaan laptop fiktif digiring ke ruang persidangan, Kamis (21/11/2024). [Yandi Sofyan/ SuaraBanten.id]

Selanjutnya, kata Engelin, saksi Rina bersama terdakwa Eddy bertemu dengan terdakwa Ayub di kantor BPBD Provinsi Banten pada Sabtu 11 Mei 2023 untuk melakukan penanda tanganan BAST. Hingga terdakwa Ayub menyampaikan kalau BPBD Provinsi Banten membutuhkan 750 unit laptop dan disanggupi oleh pihak PT ITI.

"Terdakwa Eddy mengatakan bahwa 50 unit laptop Axioo Mybook Pro L7v (16N9) tersebut jangan dikirim ke gudang BPBD Provinsi Banten dengan alasan nanti banyak LSM. Kemudian terdakwa Eddy mengantarkan saksi Rina ke perumahan Gedong Kalodran Executive Cluster Blok A 6 nomor 9 sebagai tempat menyimpan 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) tersebut," ungkap Engelin.

Selanjutnya, kata Enggelin, pihak PT ITI melakukan penagihan terkait 50 unit laptop yang sudah dikirim kepada terdakwa Eddy dan terdakwa Ayub. Namun bukannya membayar, kedua terdakwa justru meminta agar pengiriman 50 unit laptop tahap dua untuk segera dilakukan dan ditolak oleh PT ITI.

Lanjut Engelin, pada Juli 2023, saksi Rina dan Antonius mendatangi kantor BPBD Provinsi Banten untuk menemui Nana selaku Kepala BPBD Provinsi Banten guba menanyakan terkait pengadaan laptop yang telah dikirim.

Baca Juga:Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk

"Dari pertemuan itu diketahui kalau proyek tersebut fiktif, bahwa pekerjaan tersebut tidak ada atau fiktif. Seluruh dokumen yang sudah ditanda tangani juga ternyata palsu, hasil buatan terdakwa Eddy atas perintah terdakwa Ayub," ucap Engelin.

Belakangan diketahui, terdakwa Ayub bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lantaran hanya menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Banten. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT ITI pun mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak