Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif

Mantan pejabat BPBD Banten, Ayub Andi Saputra (45) dituntut 4 tahun penjara atas dugaan pengadaan laptop fiktif yang merugikan sebuah perusahaan.

Hairul Alwan
Jum'at, 22 November 2024 | 05:55 WIB
Eks Kabid BPBD Banten Dituntut 4 Tahun Penjara Gegara Pengadaan Laptop Fiktif
Dua terdakawa pengadaan laptop fiktif digiring ke ruang persidangan, Kamis (21/11/2024). [Yandi Sofyan/ SuaraBanten.id]

Selanjutnya, kata Engelin, saksi Rina bersama terdakwa Eddy bertemu dengan terdakwa Ayub di kantor BPBD Provinsi Banten pada Sabtu 11 Mei 2023 untuk melakukan penanda tanganan BAST. Hingga terdakwa Ayub menyampaikan kalau BPBD Provinsi Banten membutuhkan 750 unit laptop dan disanggupi oleh pihak PT ITI.

"Terdakwa Eddy mengatakan bahwa 50 unit laptop Axioo Mybook Pro L7v (16N9) tersebut jangan dikirim ke gudang BPBD Provinsi Banten dengan alasan nanti banyak LSM. Kemudian terdakwa Eddy mengantarkan saksi Rina ke perumahan Gedong Kalodran Executive Cluster Blok A 6 nomor 9 sebagai tempat menyimpan 50 unit Axioo Mybook Pro L7v (16N9) tersebut," ungkap Engelin.

Selanjutnya, kata Enggelin, pihak PT ITI melakukan penagihan terkait 50 unit laptop yang sudah dikirim kepada terdakwa Eddy dan terdakwa Ayub. Namun bukannya membayar, kedua terdakwa justru meminta agar pengiriman 50 unit laptop tahap dua untuk segera dilakukan dan ditolak oleh PT ITI.

Lanjut Engelin, pada Juli 2023, saksi Rina dan Antonius mendatangi kantor BPBD Provinsi Banten untuk menemui Nana selaku Kepala BPBD Provinsi Banten guba menanyakan terkait pengadaan laptop yang telah dikirim.

Baca Juga:Tabrakan Mobil Polisi di Cadasari Pandeglang Diduga Dipicu Karena ODGJ Ngamuk

"Dari pertemuan itu diketahui kalau proyek tersebut fiktif, bahwa pekerjaan tersebut tidak ada atau fiktif. Seluruh dokumen yang sudah ditanda tangani juga ternyata palsu, hasil buatan terdakwa Eddy atas perintah terdakwa Ayub," ucap Engelin.

Belakangan diketahui, terdakwa Ayub bukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) lantaran hanya menjabat sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Banten. Akibat perbuatan kedua terdakwa, PT ITI pun mengalami kerugian sebesar Rp1,4 miliar.

Kontributor : Yandi Sofyan

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak