SuaraBanten.id - Seorang ustaz di Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang, Banten berinisial IM (37) ditetapkan tersangka lantaran berbuat tak senonoh dengan meremas payudara seorang remaja putri berusia 16 tahun.
Saat ini, tersangka ustaz IM telah ditahan di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota atas dugaan remas payudara remaja putri di Padarincang, Serang.
Akibat perbuatan tak senonoh yakni remas payudara remaja putri, tersangka ustaz IM dijerat pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 jo Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 jo Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Iya sudah jadi tersangka, korbannya itu masih tetangga," ucap Kanit PPA Polresta Serang Kota Ipda Feby Mufti Ali dikonfirmasi awak media, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga:Oknum Polisi Ditpolairud Polda Banten Diduga Aniaya Wanita Hingga Tewas Karena Mabuk
Kasus tersebut terjadi pada Rabu (15/5/2024) lalu sekitar pukul 05.30 WIB, saat itu tersangka IM mendatangi rumah korban untuk sekedar ngopi pagi. Kemudian, tersangka IM menanyakan keberadaan korban kepada sang ibu.
Pertanyaan tersangka IM pun dijawab oleh ibu korban bila korban masih tertidur di kamarnya. Mengetahui korban belum menjalankan shalat subuh, tersangka IM pun meminta izin kepada ibu korban untuk membangunkan korban agar segera melaksanakan shalat subuh.
"Pelaku masuk ke dalam kamar korban atas izin ibu korban. Sebab korban belum bangun dan belum shalat subuh. Sementara ibu korban pergi ke luar untuk membeli kopi," ujar Febby.
Keberadaan tersangka IM di dalam korban bukan hanya membuat korban terbangun, namun juga terkejut karena tersangka IM sudah duduk di atas kasur tepat di samping korban tertidur.
Panik melihat keberadaan tersangka IM di dalam kamarnya, korban pun seketika bangun dan mencoba meninggalkan tersangka IM. Namun, sesaat hendak keluar kamar, tersangka IM justru mencoba memegang dan meremas bagian sensitif korban.
Baca Juga:Ketua APDESI Kabupaten Serang Ditetapkan Jadi Tersangka, Buntut Dukung Andra Soni dan Ratu Zakiyah
"Korban terbangun dan kaget melihat tetangganya itu sudah duduk di atas kasur korban. Korban berdiri dan coba keluar kamar meninggalkan pelaku, tapi pelaku sempat memegang dan meremas dua bagian sensitif korban (dada dan pantat)," terang Febby.
Mendapat perlakuan tak senonoh dari tersangka IM, korban pun menceritakan nasib yang dialaminya itu kepada pihak keluarga. Sontak, pihak keluarga yang tak terima melaporkan perbuatan tetangganya tersebut ke Polresta Serang Kota usai musyawarah tak kunjung mendapat titik temu.
"Sempat bermusyawarah, dan pihak keluarga sepakat melaporkan pelaku ke Polresta Serang Kota," tandas Febby.
Kontributor : Yandi Sofyan