Akan tetapi, Sofwan enggan membeberkan secara detail terkait lokasi yang kerap dijadikan pelaku Agus untuk melakukan ziarah guna memperdalam ilmu kebatinannya.
"Menurut keterangan pelaku, ziarahnya itu dia ke situs-situs yang ada di Banten," ujarnya.
Saat ini pelaku Agus sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolresta Serang Kota usai ditangkap kepolisian di sebuah kebun karet di daerah Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang atau berjarak sekitar 10 kilometer dari TKP pada Selasa (18/6/2024) kemarin sekitar pukul 09.00 WIB.
"Pasal yang diterapkan yaitu pasal 76c junto pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 3 miliar ditambah sepertiga dari ancaman hukuman karena dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri," tandas Sofwan.
Baca Juga:Anggota TNI Tewas Kecelakaan di Kibin Serang Saat Hendak Dinas
Sebelumnya diberitakan, Agus (30) warga Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang, Banten tega menggorok leher anak kandungnya yang masih berusia 3 tahun saat sedang tidur di samping sang ibu, pada Selasa (18/6/2024) sekitar pukul 04.00 WIB.
Aksi pelaku sempat dipergoki sang istri yang terbangun lantaran terkena cipratan darah korban saat tengah digorok lehernya. Sontak hal itu pun membuat pelaku kaget dan langsung melarikan diri.
Korban sempat dilarikan oleh warga setempat ke Puskesmas Ciomas untuk mendapatkan perawatan, namun nahas nyawa korban tak mampu terselamatkan.
Kontributor : Yandi Sofyan
Baca Juga:Tipu Puluhan Korban, Ibu Rumah Tangga Tersangka Investasi Bodong di Serang Jadi DPO