Potensi PAD Banten dari Izin Pemanfaatan Air Permukaan Capai Rp30 Miliar

Anggota DPRD Banten dari Fraksi PKS, Gembong R. Sumedi menilai, pembuatan SIPA harus segera dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Banten yang memanfaatkan air permukaan.

Hairul Alwan
Rabu, 12 Juni 2024 | 07:18 WIB
Potensi PAD Banten dari Izin Pemanfaatan Air Permukaan Capai Rp30 Miliar
Ketua DPW PKS Banten Gembong R Sumadi. [IST/Bantennews]

SuaraBanten.id - Potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banten dari Surat izin Pemanfaatan Air Permukaan (SIPA) terbilang cukup besar yakni mencapai Rp30 miliar. Karenamya DPRD Banten pun mendorong untuk perusahaan yang memanfaatkan air permukaan segera membuat SIPA.

Anggota DPRD Banten dari Fraksi PKS, Gembong R. Sumedi menilai, pembuatan SIPA harus segera dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Banten yang memanfaatkan air permukaan.

"Harus segera diurus (SIPA). Dan kalau nggak punya SIPA (perusahaan itu) nggak berhak mengambil air permukaan. Karena bagaimana pemerintah mau pungut pajak kalau nggak ada SIPA,” kata Gembong dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

Gembong meminta, perusahaan harus segera mengurus SIPA, karena dapat menjadi sumber pandapatan asli daerah (PAD) Provinsi Banten. “Harus segera diurus, karena itu kan sumber PAD (kita),” kata politisi PKS Banten itu.

Baca Juga:Penjaga Pintu Masuk Pantai Sambolo yang Keroyok Preman Hingga Tewas Divonis 42 Bulan

Terkait tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, gembong menyebut hal itu masih menjadi persoalan sejak lama.

Ia pun menjabarkan persoalan pengurusan izin pemanfaatan berada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, namun penarikan pajak berada di pemerintah daerah.

"Soal (pemanfaatan) air sungai itu masih menjadi masalah dari dulu. Mesti ada koordinasi yang rapih antara pusat dan daerah. Dan Kementerian juga jangan mempersulit dan ini harus jadi perhatian bersama. Dari kementerian harus suport,," ujarnya.

Saat ditanya jika ada perusahaan yang nakal, Gembong meminta pemerintah segera menindam tegas.

"Kalau bisa libatkan APH (Aparat Penegak Hukum, red). Tapi lihat dulu, selediki dulu sebelum menindak, apa yang membuat perusahaan itu lalai (membuat SIPA)," pungkasnya.

Baca Juga:Nafsu Birahi Berujung Tragedi, Suami Siri Tusuk Perut Istri karena Tak Diberi Nafkah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini