SuaraBanten.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten masih maraton melakukan klarifikasi terkait dugaan penyimpangan Program Indonesia Pintar (PIP) di level Perguruan Tinggi di Banten.
Para pimpinanan perguruan tinggi di Banten sebelumnya sudah dihadirkan di hadapan penyidik Ditreskrimsus Polda Banten untuk menjelaskan alur usulan hingga pelaksanaan PIP.
“Masih (terus) kami proses. Saat ini masih lidik (penyelidikan),” kata Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (29/4/2024).
Ade juga menegaskan bahwa penyelidikan atas penyaluran dana PIP itu merupakan pengembangan dari kasus PIP di Kota Serang.
Dalam kasus tersebut, Polda Banten mengungkap korupsi penyaluran PIP untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) se Kota Serang.
"Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya (korupsi PIP SD se Kota Serang yang kini sudah masuk tahap persidangan-red)," kata Ade.
Berdasarkan sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, semua perguruan tinggi di Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang telah diperiksa Polda Banten terkait penyaluran PIP.
Dana PIP yang kerap bermasalah merupakan dana PIP aspirasi dewan. Oknum memanfaatkan penyaluran PIP ini dengan membuat kesepakatan dengan perguruan tinggi penerima. Dana tersebut tidak seluruhnya diterima oleh siswa atau mahasiswa.
Dana diterima setelah terjadi potongan untuk beberapa pihak. Mulai dari alasan untuk dewan, untuk staf ahli yang memfasilitasi dan calo yang mencari lembaga pendidikan penerima PIP.
"Itu sudah banyak yang tahu. Kalau mau dapat kuota banyak ya harus bersedia ada potongan semacam fee, baru nanti kuotanya ditambah," katanya.
Kampus yang bersedia mengikuti “aturan main” para penyalur PIP akan menerima kuota lebih banyak dibanding kampus yang tidak mau terlibat kongkalingkong. "Yang nggak mau ikut biasanya ditinggal, kang," ujarnya.