SuaraBanten.id - Seluruh Pimpinan Perguruan Tinggi di Banten penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di level Perguruan Tinggi di Banten diperiksa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten.
Diketahui, penyelidikan ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi penyaluran PIP senilai Rp1,3 miliar di level sekolah dasar (SD) di Kota Serang. Pihak kepolisian pun sebelumnya menemukan potongan bantuan PIP di SD se Kota Serang.
Perkara PIP di Kota Serang telah masuk tahap persidangan dengan terdakwa mantan Kepala Sekolah SDN Kesaud, Tb Samsudin bersama seorang mantan guru bernama Tb Iskandar dari SD lain.
Kasubdit Tipidkor Ditkrimsus Polda Banten AKBP Ade Papa Rihi menyebutkan penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang terjadi di Kota Serang.
“Betul kami sedang melakukan peyelidikan. Ini merupakan pengembangan dari perkara sebelumnya (korupsi PIP SD se Kota Serang yang kini sudah masuk tahap persidangan),” kata Ade dikutip dari BantenNews (Jeringan SuaraBanten.id), Rabu (27/3/2024).
Mengenai jumlah pihak perguruan tinggi di Banten yang sudah dimintai keterangan, Ade enggan menyebut secara pasti. “Yang pasti program ini kan di semua jenjang mulai dari SD, SMP, SMA hingga Perguruan Tinggi. Kami juga meminta Inspektorat untuk menghitung apakah ada kerugian negara dalam penyalurannya,” kaat Ade.
Sumber Bantennews.co.id, menyebutkan semua perguruan tinggi di Kabupaten Pandeglang dan Kota Serang telah diperiksa Polda Banten terkait penyaluran PIP. “Sejak seminggu yang lalu,” kata sumber.