Kasus Pembunuhan di Tangerang: 2 Anak Punk Ditangkap, Motif Balas Dendam

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan bahwa kedua pelaku tersebut, yakni KHA dan SA, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan itu.

Andi Ahmad S
Jum'at, 08 Maret 2024 | 17:15 WIB
Kasus Pembunuhan di Tangerang: 2 Anak Punk Ditangkap, Motif Balas Dendam
ilustrasi Kasus Pembunuhan di Tangerang: 2 Anak Punk Ditangkap, Motif Balas Dendam. [Envato Elements]

"Ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara," kata dia. [Antara].

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak