Karena merasa tidak terima atas perlakuan korban, katanya, pelaku KHA pun langsung memberikan ancaman terhadap korban.
Kemudian, tak lama berselang dari acara musik selesai, pelaku kembali bertemu dengan korban dan langsung melakukan penusukan pada bagian punggung korban.
"Satu rekan pelaku KHA yaitu SA membantu dengan memukuli korban. Dari kejadian tersebut, korban BS menderita beberapa luka tusuk di bagian punggung, luka memar dan lecet. Kemudian korban meninggal dunia di Rumah Sakit (RS) saat mendapatkan perawatan medis," ungkapnya.
Dari kejadian tersebut barang bukti yang berhasil diamankan satu buah pisau, dua buah cincin bentuk tengkorak & medusa, satu buah jaket jeans, satu buah kaos hitam, tiga buah celana.
Baca Juga:Strategi Cegah Inflasi di Kabupaten Tangerang saat Ramadhan
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 338 KUHP dan atau tindak pidana pengeroyokan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP.
"Ancaman hukuman kurungan penjara 15 tahun penjara," kata dia. [Antara].