Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Perundungan di Binus Serpong

Sementara 8 Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang diduga terlibat aksi pengeroyokan dan perundungan yang diduga melibatkan siswa SMA Binus Serpong.

Andi Ahmad S
Sabtu, 02 Maret 2024 | 22:27 WIB
Polisi Tetapkan 4 Orang Tersangka Kasus Perundungan di Binus Serpong
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alvino Cahyadi (tengah) saat merilis kasus bully di Binus School Serpong Tangerang Selatan pada Jumat (1/3/2024) [Suara.com/Rena Pangesti]

SuaraBanten.id - Kasus perundungan atau bullying di SMA Binus Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) belakangan ini menjadi sorotan banyak pihak.

Kali ini, Polres Tangerang Selatan memberikan update soal kasus tersebut. Ada 4 orang yang jadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Sementara 8 Anak Berhadapan Hukum (ABH) yang diduga terlibat aksi pengeroyokan dan perundungan yang diduga melibatkan siswa SMA Binus Serpong.

Peristiwa tersebut terjadi di warung belakang sekolah pada tanggal 2 dan 13 Februari lalu. 12 terduga pelaku itu akan dikenakan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014 atas perubahan kedua UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP.

Baca Juga:Kasus Perundungan di Tangsel Telah Terjadi Dua Kali, Ini Penjelasan Polisi

Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alvino Cahyadi menjelaskan motif awal kronologi dugaan aksi perundungan yang diduga melibatkan anak selebriti, VR, itu.

Belasan anak pelaku itu diduga melakukan kekerasan secara bergantian kepada anak korban (17) dengan dalih tradisi yang tidak tertulis sebagai tahapan untuk bergabung kedalam suatu kelompok.

“Kemudian pada 12 Februari, anak korban menceritakan kepada sang kakak terkait peristiwa yang terjadi pada tanggal 2,” jelas AKP Alvino dikutip dari Bantennews -jaringan Suara.com.

Keesokan harinya yakni pada tanggal 13 Februari, lanjut Alvino, para terduga anak pelaku mengetahui bahwa anak korban menceritakan kejadian tersebut kepada saudaranya. Lantas para terduga anak pelaku merasa tidak terima sehingga terjadi kembali aksi kekerasan.

Hasil visum ditemukan beberapa luka pada anak korban, didapati luka lecet di leher, memar serta luka bekas sundutan rokok. Anak korban juga mengalami rasa ketakutan dan kecemasan berdasarkan pemeriksaan psikologis yang dilakukan.

Baca Juga:Bawaslu Banten Dapati Oknum PPS Buka Kotak Suara di Luar Rapat Pleno

Berdasarkan gelar perkara pada (29/2/2024) lalu, setelah menemukan bukti yang cukup, penyidik menaikan status saksi menjadi tersangka.

Sedangkan Anak saksi menjadi ABH. Polres Tangsel turut menjabarkna inisial para tersangka, diantaranya E (18), R (18), J (18), dan G (19). Sementara itu 8 insial ABH tidak disebutkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak