MUI Lebak Tak Masalah Pernikahan Semua Agama di KUA

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan, dirinya tak mempermasalahkan jika KUA digunakan untuk pernikahan semua agama.

Hairul Alwan
Selasa, 27 Februari 2024 | 20:07 WIB
MUI Lebak Tak Masalah Pernikahan Semua Agama di KUA
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori membahas Fatwa MUI yang mengharamkan produk Israel. [ANTARA/Mansyur]

SuaraBanten.id - Mejelis Ulama Indonesia atau MUI Lebak, Priovinsi Banten tak mempermasalahkan rencana Kementerian Agama membuka kesempatan bagi semua agama untuk melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan, dirinya tak mempermasalahkan jika KUA digunakan untuk pernikahan semua agama.

"Saya kira tak ada masalah pelayanan KUA itu sepanjang tujuan untuk mengintegrasikan pencatatan pernikahan," kata KH Ahmad Hudori dikutip dari ANTARA, Selasa (27/2/2024).

Diketahui, Kementerian Agama merencanakan pernikahan bagi semua agama di KUA agar data pernikahan dan perceraian terintegrasi dengan baik.

Sejauh ini, KUA hanya bertugas menghadiri, mencatat dan membuat dokumen pernikahan. Karena, mereka yang menikahkan itu walinya dan bukan lembaga KUA.

Meski demikian, menurutnya kemungkinan agama yang lain agak berbeda dengan Islam.

"Kami menilai menikah semua agama dilayani di KUA itu sah-sah saja agar terintegrasi pencatatan pernikahan," katanya menjelaskan.

Menurutnya, apabila pelayanan pernikahan semua agama dilayani di KUA tentu perlu adanya penambahan petugas dari nonmuslim.

Selama ini, pernikahan nonmuslim dilakukan pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan setempat.

Mereka bisa saja petugas yang menikahkan nonmuslim pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan itu diberi tugas di KUA setempat.

"Kami meyakini pernikahan semua agama dilayani di KUA tidak menimbulkan polemik di masyarakat, karena KUA sebagai sarana pelayanan pemerintah," katanya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan KUA bakal jadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama dan bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama.

Pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama akan membuat data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang nonmuslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," katanya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Film Makoto Shinkai Mana yang Menggambarkan Kisah Cintamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Jadi Superhero, Kamu Paling Mirip Siapa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Destinasi Liburan Mana yang Paling Cocok dengan Karakter Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak