MUI Lebak Tak Masalah Pernikahan Semua Agama di KUA

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan, dirinya tak mempermasalahkan jika KUA digunakan untuk pernikahan semua agama.

Hairul Alwan
Selasa, 27 Februari 2024 | 20:07 WIB
MUI Lebak Tak Masalah Pernikahan Semua Agama di KUA
Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori membahas Fatwa MUI yang mengharamkan produk Israel. [ANTARA/Mansyur]

SuaraBanten.id - Mejelis Ulama Indonesia atau MUI Lebak, Priovinsi Banten tak mempermasalahkan rencana Kementerian Agama membuka kesempatan bagi semua agama untuk melakukan pernikahan di Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan.

Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori mengatakan, dirinya tak mempermasalahkan jika KUA digunakan untuk pernikahan semua agama.

"Saya kira tak ada masalah pelayanan KUA itu sepanjang tujuan untuk mengintegrasikan pencatatan pernikahan," kata KH Ahmad Hudori dikutip dari ANTARA, Selasa (27/2/2024).

Diketahui, Kementerian Agama merencanakan pernikahan bagi semua agama di KUA agar data pernikahan dan perceraian terintegrasi dengan baik.

Sejauh ini, KUA hanya bertugas menghadiri, mencatat dan membuat dokumen pernikahan. Karena, mereka yang menikahkan itu walinya dan bukan lembaga KUA.

Meski demikian, menurutnya kemungkinan agama yang lain agak berbeda dengan Islam.

"Kami menilai menikah semua agama dilayani di KUA itu sah-sah saja agar terintegrasi pencatatan pernikahan," katanya menjelaskan.

Menurutnya, apabila pelayanan pernikahan semua agama dilayani di KUA tentu perlu adanya penambahan petugas dari nonmuslim.

Selama ini, pernikahan nonmuslim dilakukan pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan setempat.

Mereka bisa saja petugas yang menikahkan nonmuslim pada Dinas Catatan Sipil dan Kependudukan itu diberi tugas di KUA setempat.

"Kami meyakini pernikahan semua agama dilayani di KUA tidak menimbulkan polemik di masyarakat, karena KUA sebagai sarana pelayanan pemerintah," katanya.

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan KUA bakal jadi sentral pelayanan keagamaan bagi semua agama dan bisa digunakan untuk tempat pernikahan semua agama.

Pengembangan fungsi KUA sebagai tempat pencatatan pernikahan semua agama akan membuat data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.

"Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang nonmuslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal, itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak