Tak Ingin Dinikahi, Pemuda Ini Bunuh Pacarnya di Wisma PGRI Pandeglang Banten

AS gelap mata setelah M memaksanya menikah, hingga akhirnya M dibunuh dengan keji di Wisma PGRI Pandeglang Banten

Hairul Alwan
Senin, 26 Februari 2024 | 23:57 WIB
Tak Ingin Dinikahi, Pemuda Ini Bunuh Pacarnya di Wisma PGRI Pandeglang Banten
Ilustrasi pembunuhan - Gadis Pandeglang ini dibunuh pacarnya sendiri karena dipaksa untuk menikah (Unsplash)

SuaraBanten.id - Polres Pandeglang berhasil menguak misteri atas tewasnya seorang wanita berinisial M (46) di Wisma PGRI Pandeglang, Kelurahan Karaton, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang pada Jumat (23/2/2024).

Kasus tersebut terungkap oleh Polres Pandeglang sebagai kasus pembunuhan, dimana pelakunya adalah kekasih korban berinisial AS (36) warga Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Kronologinya, pelaku membekap dan mencekik leher korban sehingga pada akhirnya M tewas karena kehabisan oksigen.

Kasat Reskrim AKP Zhia UL Archam menerangkan, motif pelaku membunuh pacarnya sendiri karena dia tidak siap diajak menikah oleh korban.

Ketika AS tidak siap, M terus mendesak agar dirinya dinikahi, bahkan mengancam akan membongkar hubungan mereka kepada teman dan keluarga pelaku.

Mendapat ancaman tersebut, M panik dan berujung gelap mata, ia memutuskan untuk membunuh pacarnya dengan kejam.

 “Pelaku ditangkap di konter handphone miliknya yang berada di Raya Cigadung – Pandeglang tepatnya di Kampung Kadumerak, Kelurahan Kadumerak, Kecamatan Karangtanjung, Pandeglang,” kata Kasat Reskrim AKP Zhia UL Archam, dikutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id) Senin (26/2/2024).

Zhia menjelaskan, sebelum kejadian pembunuhan diketahui korban sempat memesan 1 kamar penginapan pada malam itu.

Selang beberapa menit setelah korban memasuki kamar langsung disusul oleh pelaku ke dalam kamar yang sama.

Sekitar pukul 05.00 WIB pelaku diketahui meninggalkan kamar tersebut.

Namun sebelum meninggalkan korban, pelaku sempat mengambil handphone milik korban.

Diduga pelaku sengaja mengambil handphone tersebut untuk menghilangkan barang bukti.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang guna pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara,” tutupnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini