SuaraBanten.id - Keluarga Ikbal Firdausi (43), anggota KPPS TPS 29 Kelurahan Muara Ciujung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten tengah kebingungan.
Pasca Ikbal Firdausi meninggal karena sakit, KPU Lebak tidak juga mencairkan santunan.
Padahal di sejumlah pemberitaan, banyak anggota KPPS yang meninggal telah mendapatkan santunan.
Untuk diketahui, Ikbal Firdausi meninggal pada 7 Februari 2024 lalu, almarhum meninggal setelah dilantik dan melaksanakan Bimtek KPPS.
Iip Siti Apipah, istri almarhum mengatakan jika pihak keluaga tengah kebingungan mengapa KPU Lebak tidak juga melayangkan santunan kepada pihaknya. .
“Almarhum meninggal karena sakit dan keluarga meminta kepada KPU Lebak untuk bisa mendapatkan santunan dari pemerintah daerah dan dana BPJS Ketenagakerjaan yang dijanjikan KPU RI untuk anggota KPPS yang meninggal dunia,” kata Iip seperti dikutip dari BantenNews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (26/2/2024).
Ia mengungkapkan jika dirinya pernah datangi PPS Kelurahan Muara Ciujung Timur, namun sayangnya petugas PPS saat itu tidak memberikan penjelasan yang dibutuhkan.
“Santunan atas meninggalnya suami saya tidak ada kejelasan. Padahal suami saya sudah menjadi anggota KPPS,” ujarnya
Ia menambahkan, dirinya sempat memberanikan diri untuk mendatangi KPU Lebak, lalu staf KPU Lebak meminta dirinya membuat surat kematian.
Tapi, lagi-lagi Iip mendapatkan tangan kosong, karena setelah membuat surat kematian, tidak ada tindak lanjut dari KPU Lebak.
“Saya cukup kecewa, karena sampai sekarang enggak ada kejelasan mengenai dana BPJS atau santunan dari Pemkab Lebak. Padahal, saya melihat Gubernur Banten bagi-bagi santunan ke keluarga penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Ini berbanding terbalik dengan apa yang saya alami,” ucapnya.
Terkait hal ini, Ketua KPU Lebak Dewi Hartini mengatakan, terkait meninggalnya anggota KPPS yang bertugas di TPS 29 Kelurahan Muara Ciujung Timur, sudah diajukan dan tinggal nunggu pencairan santunannya.
“Tinggal menunggu proses pencairan santunannya saja,” kata Dewi.