Usai Tenggak Miras, Pengamen di Ciruas Banten Setubuhi Gadis di Bawah Umur

ED, pengamen yang sering mangkal di Taman Kota Ciruas ditangkap polisi karena menyetubuhi gadis di bawah umur usai tenggak miras hingga mabuk

Hairul Alwan
Kamis, 22 Februari 2024 | 14:06 WIB
Usai Tenggak Miras, Pengamen di Ciruas Banten Setubuhi Gadis di Bawah Umur
Ilustrasi Polresta Serang Kota tangkap pengamen karena mencabuli gadis di bawah umur (Alexas_Fotos/pixabay)

“Setelah mendengar penuturan dari anak gadisnya, orangtua korban tidak menerima dan kemudian melapor. Berbekal dari laporan, keterangan saksi korban serta visum, personil Unit PPA mengamankan ED di taman kota pada Selasa (20/2/2024) dini hari,” jelas Kasatreskrim.

Di sisi lain, ED yang kini berstatus tersangka mengakui perbuatannya.

Menurut tersangka, dirinya tidak kuasa menahan birahi lantaran berada dalam pengaruh alkohol.

Terlebih setelah mengetahui korban tidak sadarkan diri, ED pun menyetubuhi gadis di bawah umur tersebut.

“Saua tidak kuat menahan nafsu, dia kemudian saya setubuhi,” akunya.

ED membenarkan jika dirinya berstatus duda, ia mengaku telah diceraikan isterinya karena tidak memiliki pekerjaan tetap. 

“Untuk kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa mengamen keliling. Terakhir ngamen di taman kota hingga akhirnya berkenalan dengan dia (korban),” tambahnya.

Atas perbuatannya, ED kini terancam jeratan pidana Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) UU. No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 Tahun dan denda paling banyak 5 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini