JPU Tangerang Kota Pinta Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi Penukaran Mata Uang Asing

JPU Tangerang Kota meminta hakim Pengadilan Tipikor Serang menolak eksepsi 3 terdakwa korupsi penukaran mata uang asing kepada pekerja migran Indonesia

Hairul Alwan
Senin, 19 Februari 2024 | 21:34 WIB
JPU Tangerang Kota Pinta Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi Penukaran Mata Uang Asing
Bantahan JPU - Para terdakwa mendengarkan bantahan JPU - (Foto Audindra/BantenNews.co.id)

Karena dakwaan telah disusun secara cermat dan jelas, maka JPU meminta hakim untuk menolak seluruhnya eksepsi dari para terdakwa.

JPU juga meminta hakim untuk melanjutkan persidangan ke materi perkara dengan pemeriksaan saksi.

“Menyatakan eksepsi keberatan terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak dan perkara ini dapat dilanjutkan,” ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak