JPU Tangerang Kota Pinta Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi Penukaran Mata Uang Asing

JPU Tangerang Kota meminta hakim Pengadilan Tipikor Serang menolak eksepsi 3 terdakwa korupsi penukaran mata uang asing kepada pekerja migran Indonesia

Hairul Alwan
Senin, 19 Februari 2024 | 21:34 WIB
JPU Tangerang Kota Pinta Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi Penukaran Mata Uang Asing
Bantahan JPU - Para terdakwa mendengarkan bantahan JPU - (Foto Audindra/BantenNews.co.id)

Karena dakwaan telah disusun secara cermat dan jelas, maka JPU meminta hakim untuk menolak seluruhnya eksepsi dari para terdakwa.

JPU juga meminta hakim untuk melanjutkan persidangan ke materi perkara dengan pemeriksaan saksi.

“Menyatakan eksepsi keberatan terdakwa tidak dapat diterima dan ditolak dan perkara ini dapat dilanjutkan,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini