JPU Tangerang Kota Pinta Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi Penukaran Mata Uang Asing

JPU Tangerang Kota meminta hakim Pengadilan Tipikor Serang menolak eksepsi 3 terdakwa korupsi penukaran mata uang asing kepada pekerja migran Indonesia

Hairul Alwan
Senin, 19 Februari 2024 | 21:34 WIB
JPU Tangerang Kota Pinta Hakim Tolak Eksepsi 3 Terdakwa Korupsi Penukaran Mata Uang Asing
Bantahan JPU - Para terdakwa mendengarkan bantahan JPU - (Foto Audindra/BantenNews.co.id)

SuaraBanten.id - Jaksa Penuntut Umum atau JPU Tangerang Kota meminta hakim Pengadilan Tipikor Serang menolak eksepsi yang diajukan 3 terdakwa korupsi , Senin (19/2/2024).

Dimana 3 terdakwa korupsi yang dimaksud adalah diduga para pelaku pungli penukaran mata uang asing kepada pekerja migran Indonesia.

Terlebih 3 terdakwa korupsi pungli penukaran mata uang asing kepada pekerja migran Indonesia sebut kasus yang membelit mereka seharusnya masuk ranah perbankan, bukannya korupsi.

Untuk diketahui, pada Senin (5/2/2024) lalu para terdakwa yang diwakili kuasa hukumnya masing-masing membacakan eksepsi atau sanggahan mengenai dakwaan JPU Tangerang Kota.

Pada sanggahan para terdakwa, jika perkara yang membelit mereka mestinya masuk ranah perbankan bukan korupsi.

Itu karena karena terkait penukaran mata uang asing yang jadi urusan Bank Indonesia.

Lantaran itulah, 3 terdakwa ini menyebutkan jika Pengadilan Tipikor Serang tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

Tidak cukup di situ, dalam petitum atau tuntutannya kuasa hukum, para terdakwa meminta agar eksepsinya diterima seluruhnya.

Sebab menurut para terdakwa jika jaksa dari Kejaksaan Tangerang Kota tidak cermat melihat kasus tersebut..

Bahkan ketiganya meminta dibebaskan dari Rumah Tahanan Kelas IIB Serang, lalu mengembalikan harkat dan martabat mereka didepan publik.

Karenanya dalam sidang lanjutan yang dipimpin ketua majelis hakim, Dedy Ady Saputra pada Senin (19/2/2024), JPU merasa eksepsi yang diajukan para terdakwa tidak mendasar.

Khususnya terkait dakwaan JPU terhadap 3 terdakwa terebut tidak benar.  

JPU membantah eksepsi para terdakwa bahwa dakwaan para jaksa tidaklah mendasar, JPU pun menilai eksepsi yang dilontarkan para terdakwa keliru.

Seharusnya Eksepsi tidaklah masuk ke dalam materi perkara, melainkan hanya bantahan apakah dakwaan sudah sesuai dengan syarat formil KUHAP atau tidak.

“Oleh karena itu mohon agar majelis hakim memutuskan surat dakwaan telah disusun sebagaimana mestinya,” kata JPU Mayang Tari seperti dikutip dari Bantennews.co.id, Senin (19/2/2024).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini