Supervisor Bank Banten Bobol Duit Rp6,1 Miliar untuk Judi Online, Kini Ditahan Kejati Banten

Supervisor Operasional Bank Banten KCP Malingping, Kabupaten Lebak ditahan Kejati Banten lantaran mencuri uang di brangkas Bank Banten hingga Rp6,1 miliar.

Hairul Alwan
Senin, 05 Februari 2024 | 22:30 WIB
Supervisor Bank Banten Bobol Duit Rp6,1 Miliar untuk Judi Online, Kini Ditahan Kejati Banten
Ridwan, Supervisor Operasional Bank Banten KCP Malimping Bobol Duit Rp6,1 Miliar untuk judi online. [IST/Bantennews]

SuaraBanten.id - Seorang Supervisor Operasional Bank Banten KCP Malingping, Kabupaten Lebak bernama Ridwan ditahan Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten. Ridwan ditahan lantaran mencuri uang di brangkas Bank Banten hingga Rp6,1 miliar.

Diketahui, Ridwan telah bekerja di Bank Banten KCP Malingping sejak Feburuari hingga September 2022. Ia memanfaatkan jabatannya selama kurang lebih 7 bulan.

"Dengan cara mengambil uang tunai di brangkas kemudian saat sore atau malam hari ketika para karyawan telah pulang," kata Kepala Kejati Banten, Didik Farkhan Alisyahdi dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

Ridwan pun menginput laporan fiktif di Rekening Balencing System (RBO) untuk mengelabui pemeriksaan auditor. Pelaku menginput seolah olah ada pengeluaran sehingga uang yang diambil tidak terdeteksi.

"ia selalu membuat menginput fiktif seolah-olah ada pengeluaran. Supaya balance terus dia melakukan penginputan fiktif pada sistem itu (RBO). Faktanya tidak ada pengeluaran itu," ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, uang yang ia ambil dipakai untuk judi online, DP rumah serta keperluan pribadi lainnya.

Selain itu, uang tersebut ada juga yang pelaku pinjamkan kepada temannya. Namun, Kejati masih mendalami dugaan uang tersebut dipakai hal lainnya.

"Mau kita tracing aset aset hasil kekayaan dia. Uang itu larinya ke mana. Sebetulnya sangat simple perbuatan tersangka ini," imbuhnya.

Diketahui, pelaku bisa mengetahui kunci brangkas karena jabatannya sebagai supervisor operasional. Aksinya terungkap setelah adanya audit dan bukti CCTV saat tersangka melancarkan aksinya.

Akibat perbuatannya Ridwan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara karena melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak