Kota Serang Jadi Langganan Banjir, Ombudsman: Masih Banyak Ditemukan Sampah di Saluran Drainase

Sedangkan terkait bangunan, masih banyak ditemukan rumah atau gedung yang dibangun menutupi drainase sehingga membuat air malah menggenang.

Andi Ahmad S
Jum'at, 26 Januari 2024 | 14:02 WIB
Kota Serang Jadi Langganan Banjir, Ombudsman: Masih Banyak Ditemukan Sampah di Saluran Drainase
Ilustrasi banjir (freepik)

SuaraBanten.id - Kota Serang hingga detik ini masih menjadi langganan banjir. Hal itu menjadi sorotan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Banten, Fadli Afriadi mengatakan, berdasarkan hasil temuan di lapangan, bahwa penyebab utama banjir di Kota Serang diakibatkan masih banyaknya sampah yang ditemukan di saluran drainase.

Tidak hanya itu saja, luapan sungai dan drainase yang buruk karena tertutup bangunan.

“Berdasarkan laporan masyarakat dan kunjungan lapangan, kita memang melihat banyak sampah di saluran drainase dan sungai yang tidak tertangani. Jadi sampah masih banyak di got, drainase, dan sungai yang menumpuk berarti kalau menumpuk sudah lama belum tertangani,” kata .

Baca Juga:Serang Masih Kekurangan Ahli Gizi untuk Tangani Stunting

Sedangkan terkait bangunan, masih banyak ditemukan rumah atau gedung yang dibangun menutupi drainase sehingga membuat air malah menggenang.

Terkait hal itu dari data yang didapat Ombudsman diketahui Pemkot Serang sebetulnya telah membangun infrastruktur pengendali banjir berupa rumah pompa, pintu air, dan sumur resapan di 3 titik yang seluruhnya berlokasi di Kecamatan Cipocok Jaya, yaitu Lingkungan Komplek Untirta, Lingkungan Komplek BMS, dan Lingkungan RSU Kota Serang.

Lalu, berdasarkan data DPU-PR kota Serang yang diterima Ombudsman, katanya masih terdapat 15 kawasan pemukiman rawan banjir dengan total 5.570 m2 dari 3 kecamatan yaitu, Kecamatan Serang, Kasemen, dan Cipocok Jaya.

Kendala penangan banjir, kata Fadli terkait kewenangan jadi alasan utama sulitnya penanganan banjir di kota Serang. Bahkan, banjir sudah jadi kegiatan wajib tiap tahun ketika hujan deras mengguyur. Contohnya seperti kabel-kabel di bawah tanah seperti kabel internet dan listrik milik PLN.

“Jadi jika jalan itu jalan pusat berarti drainase di samping itu milik pusat, bila drainase di samping provinsi berarti milik provinsi. Masalah kewenangan jadi masalah klasik, masyarakat kan ga tau ya ini jalan apa (provinsi atau kota) ga peduli mau jalan pusat, provinsi, nasional, internasional ya kalau banjir ya banjir kalau rusak ya rusak. Jadi, masyarakat meminta penanganan dan perbaikan segera tanpa melihat itu jalan siapa, jadi itu bukan urusan masyarakat sebenarnya,” imbuhnya, dikutip dari Bantennews -jaringan Suara.com.

Baca Juga:Pasang Baliho di Tempat Terlarang, KPU Kota Serang Ditegur KPU Banten

Ombudsman pun memberikan beberapa saran kepada PJ Walikota Serang terkait penyelesaian masalah banjir, yaitu segera dilakukannya percepatan dan perbaikan infrastruktur drainase serta penyebab banjir lainnya. Selain itu koordinasi dengan berbagai OPD terkait juga penting untuk dilakukan.

“Melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat dan Provinsi seperti DLH, Dinas PUPR, Dishub, BPBD, BBWSC3, dan BPJN guna bersinergi dalam pencegahan dan penanggulangan Banjir di wilayah kerja Kota Serang. Lalu melakukan pemetaan dan kajian menyeluruh terhadap titik banjir dan penyebabnya untuk menyusun langkah-langkah mitigasi yang lebih holistik dan berkelanjutan,” pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini