Camat Cibeber Terbukti Melanggar Netralitas ASN, Sanksi Diserahkan ke KASN

Camat Cibeber Sofwan Maksudi terbukti melanggar netralias ASN lantaran mempromosikan salah satu caleg DPRD Cilegon yang merupakan anak Wali Kota Cilegon.

Hairul Alwan
Rabu, 24 Januari 2024 | 11:52 WIB
Camat Cibeber Terbukti Melanggar Netralitas ASN, Sanksi Diserahkan ke KASN
Ketua Bawaslu Kota Cilegon, Alam Arcy Ashari. {IST]

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Cilegon, Eneng Nurbaeti menuturkan berkas rekomendasi terkait kasus pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Sofan itu telah diserahkan kepada KASN pada Senin (22/1/2024) kemarin.

“Kemarin (sudah diserahkan-red). Selain itu Bawaslu juga mengirim melalui aplikasi SiapNet (Sistem Informasi pengawasan Netralitas ASN),” ujarnya.

Dalam berkas rekomendasi yang telah diserahkan kepada KASn itu, kata Eneng, berisi sejumlah alat bukti, keterangan saksi dan sebagainya. “Iya, sudah satu file,” katanya singkat.

Baca Juga:Imbau ASN Cilegon Netral, Helldy Agustian: ASN Harus Cerdas Tentang Politik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini