Korupsi Proyek Fiktif Smart Transportasi Rp20 Miliar, Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara

Dua terdakwa terbukti korupsi pengadaan proyek fiktif aplikasi smart transportation pada 2017 silam senilai Rp 20 milliar divonis 4 dan 8 tahun.

Hairul Alwan
Senin, 22 Januari 2024 | 23:44 WIB
Korupsi Proyek Fiktif Smart Transportasi Rp20 Miliar, Terdakwa Divonis 8 Tahun Penjara
Sidang korupsi Rp20 miliar proyek fiktif Smart Transportation di Pengadilan Negeri Serang. [Audindra/Bantennews]

Diketahui bahwa kasus berawal dari kerjasama antara PT Serena Cipta dengan PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma dalam rangka pengadaan aplikasi Smart Transportation di tahun 2017.

Dalam pengadaan PT Telkomsigma wajib menyediakan Link Internet, Cloud system App Mforce sebanyak 20 User, 90 Unit kendaraan mobil, dan Internet Device dalam bentuk laptop sebanyak 90 Unit.

Dalam pelaksanaanya PT Telkomsigma kemudian menunjuk PT Telkom Aditama sebagai mitra dengan total nilai kontrak sebesar Rp16,14 miliar. Namun dalam pengerjaannya tidak ada yang terlaksana. PT Telkom Aditama diketahui memiliki afiliasi dengan terdakwa Victor.

Kontrak dan penunjukan PT Telkom Aditama juga diketahui merupakan kesepakatan dari Victor dan Binsar. Padahal, nilai kontrak di atas Rp100 juta tidak boleh dilakukan melalui cara penunjukan secara langsung.

Baca Juga:Pengusaha Asal Jawa Timur Kena Tipu Karena Proyek Fiktif, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

Uang yang sudah masuk ke rekening PT Telkom Aditama kemudian digunakan untuk memperkaya diri sendiri kedua terdakwa. Hal itu melenceng dari kesepakatan kontrak awal.

Dalam kontrak ntar disebutkan bahwa memang ada pengadaan 90 mobil Toyota yang dipesan ke dealer. Namun pemesanan tersebut fiktif termasuk barang proyek lainnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini