SuaraBanten.id - Para kepala sekolah dan pengawas di Kabupaten Serang, Banten diberi pemaparan soal pencegahan korupsi di lingkungan sekolah.
Agenda pemeparan pencegahan korupsi di lingkungan sekolah itu merupakan kerjasama Pemkab Serang, Banten bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri atau Kejari Serang.
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah mewanti-wanti para kepala sekolah (kepsek) dan pengawas di Kabupaten Serang untuk tertib terhadap aturan perundang-undangan.
"Dengan kegiatan ini, diharapkan para kepala sekolah paham dengan aturan-aturan yang ada. Misalnya tentang pungutan liar, jangan sampai dilakukan karena akan berhadapan dengan hukum," kata Tatu saat rapat koordinasi Kepala Sekolah dan Pengawas SD-SMP di Auditorium Untirta Sindangsari, Kabupaten Serang, Selasa (20/12/2023) kemarin.
Baca Juga:27 WNA Sri Langka Diamankan dari Apartemen di Tangerang, Melanggar Aturan Ini
Agenda yang merupakan kerjasama Pemkab Serang dan Kejari Serang itu merupakan rangkaian Peringatan Hari Anti Korupsi se-Dunia (Hakordia) di Kabupaten Serang, Banten.
Menurut Tatu, Pemkab Serang melalui Dindikbud harus mengutamakan pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pendidik dan tenaga kependidikan.
Para peserta yang hadir dalam agenda tersebut diberi pemahaman tentang aturan hukum dari Kepala BKPSDM Surtaman, Kepala Inspektorat Rudi Suhartanto, serta Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana.
"Intinya, ada aturan-aturan juga yang harus dipatuhi dengan kerja kerja mereka. Agar mereka tidak keluar dari jalur, atau akibat ketidaktahuan melakukan kesalahan. Jangan masuk pada persoalan korupsi atau tindak pidana. Ini paling penting," ujar Ratu Tatu Chasanah.
Kata Tatu, sebagai tindak lanjut rapat koordinasi tersebut, para kepala sekolah akan menandatangani fakta integritas berkaitan kesanggupan mengikuti aturan.
Baca Juga:Mahfud MD Janjikan Honor Tetap Ustaz dan Marbot Masjid di Hadapan Pimpinan Ponpes di Banten
"Akan dituangkan hal-hal yang berkaitan kesanggupan mengikuti aturan, dan kesiapan atas sanksi yang mungkin didapat jika melakukan kesalahan," ungkap Ketua PMI Provinsi Banten itu.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejari Serang Muhammad Yusfidli Adhyaksana mengungkapkan, kegiatan ini merupakan kolaborasi Pemkab Serang dan Kejaksaan dalam rangkaian peringatan Hakordia.
"Kami diminta memberikan poin penting bagi upaya pencegahan korupsi. Dalam lingkungan tanggung jawab dan fungsi, serta kinerja para kepala sekolah," ujarnya.
Lebih lajut, Yusfidli memberikan beberapa catatan agar kepala sekolah tidak melakukan pungutan liar di sekolah. Termasuk tidak boleh melakukan hal itu melalui jalur komite sekolah.
"Kita dari Kejaksaan Negeri Serang, keinginannya upaya pencegahan ini, menjadi prioritas. Jika sampai proses hukum, itu adalah upaya terakhir," ujarnya. (ANTARA)