27 WNA Sri Langka Diamankan dari Apartemen di Tangerang, Melanggar Aturan Ini

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengatakan, 27 WNA Sri Langka melanggar keimigrasian.

Hairul Alwan
Selasa, 19 Desember 2023 | 23:57 WIB
27 WNA Sri Langka Diamankan dari Apartemen di Tangerang, Melanggar Aturan Ini
Konferensi pers di Kantor Imigrasi Tangerang, Selasa, terkait penangkapan 27 WNA Sri Lanka karena melakukan pelanggaran keimigrasian. [ANTARA/Irfan]

SuaraBanten.id - Sebanyak 27 Warga Negara Asing atau WNA Sri Lanka diamankan dari apartemen di wilayah Kabupten Tangerang, Banten karena meresahkan dan juga terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian. Puluhan WNA Sri Lanka itu itu diamankan oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Rakha Sukma Purnama mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan 27 WNA Sri Lanka itu melanggar UU Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian hingga dibawa ke kantor imigrasi Tangerang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dengan adanya laporan masyarakat, kami bersama Polres Tangerang Selatan melakukan pengawasan dan pengecekan dokumen dan kemudian membawanya ke kantor imigrasi untuk diperiksa" kata Rakha dikutip dari ANTARA, Selasa (19/12/2023).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, diperoleh hasil yakni 15 orang melanggar Pasal 78 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian dengan sanksi tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Baca Juga:Mahfud MD Janjikan Honor Tetap Ustaz dan Marbot Masjid di Hadapan Pimpinan Ponpes di Banten

Lalu dua orang WN Sri Lanka setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Kemudian dua orang WN Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 71 huruf (b) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan sanksi dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Terhadap delapan WNA Sri Lanka lainnya setelah dilakukan pemeriksaan diduga melanggar Pasal 75 Undang—Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

"Pejabat imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan," katanya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten, Dodot Adikoeswanto menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah menjadi mata dan telinga bagi Kemenkumham.

Baca Juga:Pj Gubernur Banten Al Muktabar Singgung Kesiapan Mental Penanganan Bencana

"Karena telah bersedia melaporkan keberadaan dan kegiatan orang asing yang meresahkan serta diduga telah melakukan pelanggaran hukum khususnya di wilayah Tangerang Raya," ujarnya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak