Tak Masuk Kerja, Warga Citerep Ditemukan Tewas Dalam Tertelungkup di Kontrakan

Penemuan mayat pria berinisial RA itu diketahui rekan kerjan yang mendatangi rumah korban dan menemukannya dalam keadaan tertelungkup.

Hairul Alwan
Jum'at, 05 Januari 2024 | 07:07 WIB
Tak Masuk Kerja, Warga Citerep Ditemukan Tewas Dalam Tertelungkup di Kontrakan
Ilustrasi Mayat. (unsplash/john hendrick)

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial RA (52) ditemukan tewas tertelungkup di rumah kontrakan di Kampung Kuaron RT 001/001, Desa Citerep, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (4/1/2024).

Penemuan mayat pria berinisial RA itu diketahui oleh rekan kerjan yang mendatangi rumah korban. Saat ditemukan, mayat dalam keadaan tertelungkup menggunakan celana pendek dan baju kaos warna putih.

Pria berinisial RA itu ternyata merupakan warga Perumahan Banjar Asri, Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocokjaya, Kota Serang. Penemuan mayat itu sontak membuat warga sekitar geger.

Kapolsek Ciruas, Kompol Muhamad Cuaib dan anggota langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah mendapat laporan warga SA (40) yang merupakan teman kerja korban.

Baca Juga:Oknum PNS Kemenag Banten yang Cabuli Anak Tirinya Terancam Dijemput Paksa

Setibanya di TKP, lanjut Cuaib, usai memastikan kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciruas langsung menghubungi Inafis Satreskrim Polres Serang untuk dilakukan identifikasi.

Petugas mengevakuasi mayat yang ditemukan di dalam kontrakan. [Bantennews/IST]
Petugas mengevakuasi mayat yang ditemukan di dalam kontrakan. [Bantennews/IST]

Cuaib mengatakan, penemuan mayat tersebut berawal saat rekan kerjannya mendatangi kontrakan lantaran korban tidak masuk kerja.

"Berdasarkan keterangan saksi SA, bahwa korban diketahui tidak masuk kerja, kemudian SA dan rekannya mendatangi kontrakan korban," katanya dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id).

"Setibanya di kontrakan korban didapati korban baring dalam keadaan tertelungkup dalam kondisi sudah meninggal dunia,” imbuhnya.

Kapolsek mengatakan kasus ini dilimpahkan ke Satreskrim Polres Serang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:Kades Tambakbaya yang Ubah Kepemilikan Tanah Desa Divonis 2,6 Tahun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini