SuaraBanten.id - Sidang kasus wanprestasi dengan tergugat beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Cilegon termasuk Wali Kota Cilegon, Helldy Agustian kembali ditunda untuk ketiga kalinya, Kamis (4/1/2024).
Selain Wali Kota Cilegon yang tak pernah hadir dalam sidang wanprestasi tersebut hingga sidang wanprestasi tersebut kembali ditunda.
Tergugat 1 dan 2 yang merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon hadir tanpa membawa surat kuasa atau surat tugas dari dinas masing-masing.
Selain Walikota Cilegon Helldy Agustian tak pernah hadir, tergugat 1 dan 2 yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) Kota Cilegon dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Cilegon hadir tanpa membawa surat kuasa atau surat tugas dari dinas masing-masing.
Baca Juga:Bawaslu Banten Ungkap Pengiriman Logistik Pemilu 2024 Tanpa Pengawalan, Cuma Diantar Sopir
Karenanya, sidang tersebut kembali ditunda selama sepekan ke depan yakni Kamis (11/1/2024) mendatang.
"Sidang ditunda sampai Kamis 11 Januari," kata hakim Rendra saat persidangan berlangsung dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (4/1/2024).
Menanggapi sidang yang telah ditunda tiga kali itu, Kuasa hukum penggugat, Wahyudi mengatakan kliennya kecewa karena sidang kembali ditunda akibat tidak lengkapnya berkas yang dibawa pihak tergugat.
Karena itu, persidangan kembali molor dan sampai saat ini masih belum masuk kepada pembahasan pokok perkara.
"Sedikit kecewa karena kita sudah 3 kali sidang maksud saya kan mungkin Kota Cilegon ini sudah ada sejarah digugat sehingga referensi dari bagian hukum bisa disampaikan sehingga administrasi di pengadilan ini (dapat) terpenuhi," ungkap Wahyudi.
Baca Juga:Pasang Baliho di Tempat Terlarang, KPU Kota Serang Ditegur KPU Banten